Berita

Ujian Ketat Calon Nakhoda Baznas Garut, Sistem Digital Ditutup Celah Bocor

×

Ujian Ketat Calon Nakhoda Baznas Garut, Sistem Digital Ditutup Celah Bocor

Sebarkan artikel ini
Seleksi Kompetensi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Garut periode 2026-2031 di MAN 1 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (20/8/2026).

GOSIPGARUT.ID — ​Pemerintah Kabupaten Garut menggelar Seleksi Kompetensi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2026–2031 di MAN 1 Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 24 peserta yang lolos verifikasi administrasi bertarung memperebutkan kursi pimpinan lembaga pengelola dana umat tersebut.

Ujian yang berlangsung ketat ini digadang-gadang sebagai langkah awal membenahi tata kelola zakat yang kerap disorot publik.

​Dalam proses seleksi satu hari ini, para kandidat wajib melahap dua tahapan krusial: ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) dan penulisan makalah. Tahapan ini didesain untuk menyaring figur yang tak hanya paham hukum agama, tetapi juga lihai dalam manajemen modern.

​Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa kepemimpinan Baznas mendatang dipertaruhkan oleh ekspektasi publik yang kian tinggi. Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah menuntut transparansi radikal agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh.

Baca Juga:   Hingga Juni 2019, di Garut Ada 33 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

​”Baznas itu lembaga yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan responsible. Maka kita memerlukan orang-orang yang mengerti kemampuan itu untuk melaksanakan tata kelola Baznas yang baik ke depan,” ujar Syakur saat membuka acara.

​Ia menambahkan, Baznas merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam mengurus sektor keagamaan berbasis sosial. Karena itu, Syakur menjamin proses penyaringan berjalan bersih tanpa mengusung “titipan” tertentu.

“Kami akan semaksimal mungkin melakukan pelaksanaan seleksi ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

​Landasan main seleksi kali ini merujuk pada regulasi teranyar, yakni Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini memperketat mekanisme seleksi pimpinan Baznas dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Baca Juga:   Baznas Garut Beri Bantuan Modal Usaha untuk 17 Keluarga Balita Stunting

​Antisipasi kecurangan menjadi sorotan utama. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 1) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, mengungkapkan bahwa tes CAT terhubung langsung dengan Sistem Informasi Zakat (Simzak) milik Kementerian Agama Republik Indonesia.

​Bambang menjamin panitia daerah tidak memiliki celah untuk memanipulasi nilai maupun membocorkan materi ujian. Bank soal terkunci rapat di server pusat dan hanya bisa diakses oleh enkripsi akun peserta saat ujian dimulai.

​”Sampai detik ini pun kami dari tim panitia tidak mengetahui, mengakses, dan membuka bank data soal. Hanya yang bisa membuka hanyalah para peserta pada waktu pelaksanaan. Jadi indikasi kebocoran insyaallah 100 persen tidak ada,” tutur Bambang.

Baca Juga:   Deteksi Dini Corona, Puluhan Santri di Garut Mendapat Pemeriksaan Kesehatan

​Saringan awal ini dipastikan bakal memakan korban. Dari 24 peserta yang berlaga, panitia seleksi dipastikan langsung mencoret empat nama. Sesuai koridor arahan Kementerian Agama Pusat, hanya 20 peserta dengan raihan akumulasi nilai CAT dan makalah tertinggi yang berhak melenggang ke fase berikutnya.

​Kandidat tersisa nantinya harus melewati ujian wawancara mendalam serta rekam jejak (track record) sebelum akhirnya mengerucut menjadi lima nama pimpinan definitif yang bakal mengawal miliaran dana zakat Garut hingga 2031. (Fridealis J)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *