Jawa Barat

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kepala Badan KPSDM Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka

×

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kepala Badan KPSDM Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Penganiayaan wartawan.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan wartawan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dengan penetapan AA sebagai tersangka, kini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan itu.

Baca Juga:   Kapolda Jabar Pastikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Terungkap

“Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka,” kata dia di Bandung, Sabtu (8/9/2022).

Menurut Ibrahim, jika kondisi tersangka itu sudah membaik, polisi bakal langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa. Kemudian, Ibrahim mengatakan AA juga bakal langsung ditahan.

“Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AA, L, D, dan R,” ujar dia.

Baca Juga:   Mudik Dibolehkan, Ridwan Kamil: Asal Disiplin Prokes

Ibrahim menyampaikan, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.

Meski sudah ada empat tersangka, menurutnya lagi, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L. Ibrahim pun meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif. Karena jika tidak, maka polisi bakal melakukan tindakan hukum dengan penangkapan kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Baca Juga:   Vaksinasi Covid-19 di Jabar Mulai 14 Januari, Tujuh Daerah Ini Paling Awal

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *