GOSIPGARUT.ID — Oknum dokter kandungan dengan inisial MSF (33), pelaku pencabulan kepada pasiennya di klinik kesehatan Garut yan sempat viral, kini statusnya telah jadi tersangka. Pelaku mengaku melakukan aksi cabulnya itu hanya empat kali.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, yang berlangsung Kamis (17/4/2025).
“Pelaku mengaku hanya empat kali, tapi kami akan memeriksa berapa korban yang telah mendapatkan perlakukan kekerasan seksual baik di dalam fasilitas kesehatan maupun di luar,” ujar Fajar.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersangka MSF, berasal dari laporan AED (24), seorang korban di luar korban yang berada dalam video yang tengah viral saat ini.
“Peristiwa dimulai saat korban konsultasi dengan pelaku, kemudian mendatangi klinik di wilayah Garut karena masalah kesehatan,” kata Fajar.
Kemudian beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan kunjungan praktik di kediaman korban, hingga tiga hari kemudian pelaku datang ke rumah korban dan melakukan pemeriksaan.
“Pelaku melakukan pemeriksaan, seperti menyuntik dan pemeriksaan lainnya, namun pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku,” tutur Fajar.
Karena pelaku menggunakan ojek online, kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkannya, dengan alasan masih satu arah jalur perjalanan.
“Kebetulan rumah korban dan pelaku satu arah,” ucap Fajar.
Kapolres menjelaskan, saat berencana melakukan pembayaran biaya perawatan sebesar Rp6 juta di luar rumah pelaku, tersangka MSF meminta korban untuk membayarnya di dalam rumah milik pelaku.
“Saat di dalam rumah, pelaku mencium leher dan sebagainya, dan korban menolak bahkan korban mengancam akan melaporkannya,” jelas Fajar.
Tak terima dengan perlakuan tak pantas itu, korban kemudian melaporkan tersangka MSF ke Mapolres Garut.
“Kami mengimbau kepada warga yang menjadi korban agar segera melaporkan ke Polres Garut, rahasia akan kami jamin dan kami akan memberikan perlindungan dengan maksimal,” kata Fajar.
Polres Garut juga membuka nomor aduan untuk kasus ini melalui WhatsApp dengan nomor 081113404040. (Yuyus)



.png)











