GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 12 saksi terkait kasus penganiayaan terhadap warga berprofesi wartawan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah diperiksa aparat kepolisian.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo kepada pers, Jumat (30/9/2022), mengatakan ada empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan ini dengan tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih berstatus terlapor.
“Jadi, itu dua ASN (aparatur sipil negara) dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN,” kata Ibrahim didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Polisi Yani Sudarto dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, polisi baru menahan tersangka berinisial L, sedangkan DA dan RA belum ditahan karena hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian.
“Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu (orang) sipil,” tambah Ibrahim seraya mengatakan polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada dua tersangka tersebut untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (3/10/2022).
“Untuk kedua tersangka ini, kita harap bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujar dia.
Jika tidak mengindahkan panggilan tersebut, Ibrahim mengatakan polisi tidak segan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan. “Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apa pun. Kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” katanya.