Jawa Barat

12 Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan yang Diduga Libatkan Pejabat Karawang Diperiksa Polisi

×

12 Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan yang Diduga Libatkan Pejabat Karawang Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Yani Sudarto dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (30/9/2022). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 12 saksi terkait kasus penganiayaan terhadap warga berprofesi wartawan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah diperiksa aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo kepada pers, Jumat (30/9/2022), mengatakan ada empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan ini dengan tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih berstatus terlapor.

Baca Juga:   Penjabat Gubernur Jawa Barat Jenguk Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92

“Jadi, itu dua ASN (aparatur sipil negara) dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN,” kata Ibrahim didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Polisi Yani Sudarto dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, polisi baru menahan tersangka berinisial L, sedangkan DA dan RA belum ditahan karena hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian.

Baca Juga:   Hadapi Kekeringan, Pemprov Jawa Barat Berusaha untuk Menjaga Stok Beras

“Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu (orang) sipil,” tambah Ibrahim seraya mengatakan polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada dua tersangka tersebut untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (3/10/2022).

“Untuk kedua tersangka ini, kita harap bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujar dia.

Baca Juga:   120 Anggota DPRD Jabar Periode 2024--2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Jika tidak mengindahkan panggilan tersebut, Ibrahim mengatakan polisi tidak segan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan. “Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apa pun. Kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” katanya.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *