Jawa Barat

12 Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan yang Diduga Libatkan Pejabat Karawang Diperiksa Polisi

×

12 Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan yang Diduga Libatkan Pejabat Karawang Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Yani Sudarto dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (30/9/2022). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 12 saksi terkait kasus penganiayaan terhadap warga berprofesi wartawan yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah diperiksa aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo kepada pers, Jumat (30/9/2022), mengatakan ada empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan ini dengan tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih berstatus terlapor.

“Jadi, itu dua ASN (aparatur sipil negara) dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN,” kata Ibrahim didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Polisi Yani Sudarto dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, polisi baru menahan tersangka berinisial L, sedangkan DA dan RA belum ditahan karena hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian.

Baca Juga:   Lima Proyek Infrastruktur di Jabar yang Akan Segera Direalisasikan Pemerintah Pusat, Ada yang Lewati Garut

“Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu (orang) sipil,” tambah Ibrahim seraya mengatakan polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada dua tersangka tersebut untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (3/10/2022).

“Untuk kedua tersangka ini, kita harap bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” ujar dia.

Jika tidak mengindahkan panggilan tersebut, Ibrahim mengatakan polisi tidak segan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan. “Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apa pun. Kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Baca Juga:   Selama 3 Hari Uji Coba, Kereta Cepat Jakarta -- Bandung Angkut 4.552 Penumpang

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 September, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September.

Lapor balik

Sementara itu seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial AA yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan seorang wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar, melalui kuasa hukumnya melaporkan balik korban ke Kepolisian Resor Karawang.

“Kami melapor ke Polres Karawang karena (Gusti Sevta Gumilar) menyampaikan kabar bohong, sebagaimana diatur dalam pasal 14 KUHP,” kata salah satu tim kuasa hukum AA, Yonathan A. Baskoro, dalam keterangannya di Karawang, Rabu (28/9/2022).

Ia mengatakan kliennya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bisa lebih objektif dan melihat perkara itu secara utuh.

Menurut Yonathan, ada hal yang melatarbelakangi peristiwa itu dan meminta ada objektivitas dalam pemberitaan, walaupun sebenarnya sudah terlambat karena sudah ada aksi-aksi solidaritas wartawan di berbagai daerah.

Baca Juga:   Wakili Masyarakat Jabar, Bey Machmudin Terima Tropi Juara Persib Bandung

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Eka Prasetya, menyebutkan kalau Gusti Sevta Gumilar (29) menyampaikan kabar bohong karena dalam peristiwa itu sebenarnya tidak ada ancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing terhadap Gusti.

Ia juga menegaskan jika peristiwa itu sama sekali tidak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik. Dilihat dari kronologisnya, peristiwa itu terjadi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

“Klien kami sebagai orang yang bertanggung jawab berinisiatif kembali ke lokasi, di situ (lokasi Askab PSSI) sudah ada Gusti. Jadi, bukan klien kami dulu yang ada di lokasi,” kata Eka. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *