Berita

Polisi Garut Tangkap Sembilan Pelaku Perobohan Rumah Milik Warga yang Berutang ke Rentenir

×

Polisi Garut Tangkap Sembilan Pelaku Perobohan Rumah Milik Warga yang Berutang ke Rentenir

Sebarkan artikel ini
Sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perobohan rumah di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian menangkap sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perobohan rumah di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Perobohan bangunan itu terjadi lantaran pemilik rumah yang berinisal U memiliki utang kepada seorang renterir.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perobohan rumah itu bermula ketika korban menerima jasa pinjaman uang sebesar Rp 1,3 juta dari seorang berinisial AM pada 2020. Korban lalu berusaha melakukan pelunasan dengan cara mencicil. Namun, korban dikabarkan pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan pada Januari 2022.

“Selebihnya, sampai September tidak bisa membayar,” kata dia saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Garut, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:   Polres Garut Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Seorang Muncikari Berhasil Ditangkap

Namun, korban menerima kabar bahwa rumahnya di Banyuresmi telah dirobohkan oleh pihak pemberi jasa pinjaman pada 10 September 2022. Lantaran merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuresmi.

Wirdhanto mengatakan, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah itu.

Baca Juga:   Terungkap, Mayat Wanita yang Duburnya Tertancap Bambu Adalah Warga Garut

“Kami tangkap sembilan orang tersangka, yaitu AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA, selaku pelaku pengrusakan. Satu lagi, tersangka E, kakak kandung korban, ditetapkan tersangka penggelapan tanah,” kata Kapolres.

Menurut Wirdhanto, rumah milik korban itu sudah dijual oleh tersangka E kepada AM sebelum dirobohkan. Penjualan itu dilakukan untuk membayarkan sisa utang sebesar Rp15 juta yang dimiliki korban. Utang itu terus membengkak lantararan bunga sebesar 35 persen per bulan yang diberikan penyedia jasa pinjaman.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *