Berita

Sarang Obat Keras Pengedar Aceh di Garut Digerebek, Polisi Sita 76 Ribu Pil ​

×

Sarang Obat Keras Pengedar Aceh di Garut Digerebek, Polisi Sita 76 Ribu Pil ​

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap pengedar dan menyita ribuan pil obat terlarang di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Sektor Bayongbong membongkar sarang penampungan puluhan ribu obat keras tak berizin di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat, 25 September 2026. Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial M (39), warga Kuta Blang, Bireuen, Aceh, yang disinyalir menjadi aktor kunci distribusi obat terlarang lintas daerah di Garut.

​Operasi ini menjaring sedikitnya 76.321 butir obat keras dari pelbagai merek dan jenis—salah satu penyitaan terbesar di wilayah hukum Polres Garut dalam kurun beberapa bulan terakhir. Tersangka beserta tumpukan barang bukti kini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk pengusut jejaring di atasnya.

​Penggerebekan mengamankan 8.430 butir tramadol, 17.210 butir trihexyphenidyl, dan 12.710 butir hexymer. Tiga merek obat penenang ini kerap diburu dan disalahgunakan kalangan muda sebagai pengganti narkotika murah.

Baca Juga:   PUPR Laksanakan INPRES Jalan Daerah di Maluku Utara untuk Dukung Swasembada Pangan

​Petugas juga menyita puluhan ribu pil tanpa kemasan standar: 12.000 pil kuning logo DMP, 10.000 pil merah, 2.214 pil logo TF, 419 pil logo Dexa, 1.266 pil putih, 729 pil logo Y, serta 11.563 pil kombinasi kuning-hijau. Turut disita dua karung wadah penyimpanan, satu unit ponsel, dan tangkapan layar obrolan transaksi via WhatsApp.

Baca Juga:   Iconnet Nonton Bioskop Bareng di Garut, Bentuk Engagement dengan Pelanggan

​Kapolsek Bayongbong Iptu Mahmudi menegaskan penindakan ini menyasar rantai pasok obat ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

​”Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” kata Mahmudi.

​Dalam pemeriksaan penyidik, M berkali-kali berkelit sebelum akhirnya bernyanyi. Pria asal Serambi Mekkah ini mengaku berperan sebagai perantara pasar yang mengeruk untung saban transaksi. Pasokan obat itu ia peroleh dari seorang pemasok kakap berinisial J.

Baca Juga:   Pacu Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, Bank Raya Kembali Hadirkan Pesta Raya

​Satres Narkoba Polres Garut kini berfokus mengejar J dan memetakan jalur logistik penyebaran obat ilegal tersebut. Polisi menduga ada sindikat antardaerah yang menjadikan Garut sebagai titik penampungan sekaligus pasar empuk peredaran obat keras.

​Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *