Berita

Pesta Miras dan Alkohol 70 Persen di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Garut Diangkut Polisi

×

Pesta Miras dan Alkohol 70 Persen di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Garut Diangkut Polisi

Sebarkan artikel ini
Pesta miras, empat pemuda Garut diciduk polisi.

GOSIPGARUT.ID — Pesta minuman keras (miras) empat pemuda di kawasan Jalan Ibrahim Adjie, Garut, mendadak bubar saat tim Satuan Samapta Polres Garut menyergap mereka pada Senin dini hari, 28 September 2026. Dalam kondisi teler, keempatnya terperanjat ketika polisi menemukan tak hanya botol miras komersial, tetapi juga dua botol alkohol farmasi konsentrasi 70 persen di lokasi nongkrong mereka.

​Keempat pemuda yang kini meringkuk di Mapolres Garut itu adalah S (23) asal Tarogong Kidul, A (24) dan I (22) warga Garut Kota, serta S (23) pemuda asal Pakenjeng. Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita satu botol miras merek One Made, dua botol alkohol 70 persen, serta dua unit kendaraan operasional mereka—sepeda motor Honda Beat warna hitam dan ungu.

​Identifikasi berawal saat jajaran Sat Samapta menggelar patroli dialogis guna mengantisipasi maraknya kejahatan jalanan C3 (curat, curas, curanmor), premanisme, dan pungutan liar yang meresahkan warga Garut pada jam-jam rawan.

Baca Juga:   KAI Perkuat Sustainability dengan Transportasi Ramah Lingkungan Melalui Dekarbonisasi

​Kasat Samapta Polres Garut Iptu Ana Gumilang menegaskan, penindakan di tempat terhadap kelompok pemuda teler ini merupakan langkah krusial untuk memutus mata rantai potensi kriminalitas sebelum pecah di jalanan.

​”Patroli tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dapat timbul akibat konsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Iptu Ana Gumilang saat dihubungi, Senin.

Baca Juga:   SATU University Gelar Open House 2025 Bertema AI

​Usai terciduk di pinggir jalan, keempatnya langsung diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Polres Garut. Di sana, mereka menjalani pendataan identitas, pemeriksaan intensif, hingga proses pembinaan guna memberikan efek jera.

​Fenomena konsumsi miras di ruang terbuka—terlebih yang melibatkan pencampuran alkohol medis 70 persen—menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Bahaya racikan tersebut tak hanya mengancam keselamatan jiwa pengonsumsinya, tetapi juga acap kali menjadi pemicu utama bentrokan antar kelompok, penganiayaan, hingga aksi pembegalan malam hari.

Baca Juga:   Garut Targetkan Produksi Beras di Masa Pandemi Covid-19 Surplus 57 Ton

​Polres Garut memastikan operasi penyisiran ruang publik dan patroli dialogis serupa akan terus digencarkan secara rutin. Kepolisian juga mengimbau keras para pemuda di Kabupaten Garut agar tidak nekat mengonsumsi miras maupun bahan berbahaya lainnya demi terjaganya kondusivitas dan ketertiban masyarakat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *