GOSIPGARUT.ID — Data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap deretan pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Garut dengan nilai harta miliaran rupiah. Bahkan, beberapa nama di jajaran DPRD Garut menembus angka puluhan miliar.
Berdasarkan penelusuran Perspektif.co.id, data LHKPN yang diakses pada Senin (6/10/2025) menunjukkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan DPRD telah melaporkan harta kekayaannya secara periodik pada tahun pelaporan 2024.
Dari jajaran eksekutif, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7,2 miliar, termasuk komponen utang. Di bawahnya, Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani melaporkan kekayaan Rp6,7 miliar, juga termasuk utang. Adapun Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina memiliki total kekayaan Rp6,4 miliar tanpa keterangan utang dalam laporan tersebut.
Masih dari unsur pemerintah daerah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut Budiman Rahayu mencatatkan total harta Rp3,4 miliar, termasuk utang. Seluruh pejabat eksekutif ini menyampaikan laporan kekayaan mereka ke KPK sesuai kewajiban periodik pejabat publik.
Namun, yang menarik perhatian publik justru datang dari kalangan legislatif. Beberapa anggota DPRD Garut memiliki kekayaan yang jauh melampaui pejabat eksekutif.
Dalam laporan LHKPN, E. Kustini Sukarno, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mewakili daerah pemilihan Samarang, Pasirwangi, Bayongbong, Cigedug, dan Cilawu, tercatat sebagai legislator terkaya dengan total harta mencapai Rp21,3 miliar termasuk utang.
Di posisi kedua, ada Asep Sake dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perwakilan Dapil Pameungpeuk hingga Talegong, dengan total kekayaan mencapai Rp17,9 miliar. Sementara Imat Rohimat dari Partai Golongan Karya (Golkar) melaporkan harta senilai Rp14,2 miliar, termasuk utang.
Tak ketinggalan, Muchtarul Wildan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mewakili Dapil Garut Kota hingga Sucinaraja, melaporkan kekayaan mencapai Rp12 miliar dalam laporan tahun 2023.
Meski tak ada indikasi pelanggaran dalam laporan tersebut, data LHKPN ini menjadi cerminan menarik mengenai seberapa besar disparitas kekayaan antara pejabat eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara diwajibkan oleh KPK sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi di kalangan pejabat publik. ***



.png)















