GOSIPGARUT.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Garut meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang baru, Dr. Neva Sari Susanti, SH, M. Hum, untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (pokir), biaya operasional penyelenggaraan (BOP), dan dana reses yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Garut periode 2014-2019.
“Mengingat penanganan hukum terhadap ketiga kasus yang sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu oleh Kejari Garut itu, hingga kini masih terkatung-katung alias belum menemui titik terang,” demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal HMI Garut, Fajar Alamsyah, melalui keterangan tertulis Senin (23/8/2021).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audensi dengan Kajari Garut yang baru, Neva Sari Susanti, yang membahas tentang permintaan HMI agar orang nomor satu di lembaga Adyaksa itu segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana pokir, BOP, dan reses DPRD Garut.
“Audensi dilakukan di Kantor Kejaksaan Garut pada Senin 23 Agustus 2021,” terang Fajar.
Ia mengatakan, penanganan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah berjalan hampir tiga tahun dan sudah dua pergantian Kajari Garut, yaitu mulai Azwar hingga Sugeng Heryadi. Namun dengan pergantian dua Kajari tersebut, kasus Pokir, BOP, dan reses DPRD Garut masih menggantung.
“Kami melihat, dalam kepemimpinan kedua Kajari Garut itu, tidak ada yang fokus untuk menuntaskan kasus-kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Garut itu. Kedua pimpinan Kejari Garut tadi hanya berjanji akan menyelelasikan kasus pokir, BOP, dan reses yang nyatanya hanya isapan jempol belaka,” papar Fajar.