Hukum

MK Tolak Pengujian UU dari Perempuan dalam Video Porno di Garut

×

MK Tolak Pengujian UU dari Perempuan dalam Video Porno di Garut

Sebarkan artikel ini
Terdakwa VA ketika hendak masuk ruang sidang. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang diajukan perempuan dalam video porno di Kabupaten Garut.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (25/11/2020), yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan keberadaan UU Pornografi harus dibaca sebagai salah satu upaya negara melindungi warga negara, khususnya generasi muda dari bahaya pornografi.

“Dalam menyikapi tentang tindak pidana pornografi, semua pihak harus memiliki persepsi yang sama mengenai efek negatif dari pornografi,” tutur Suhartoyo.

Baca Juga:   Setelah Garut, Kini Kasus Video Porno Hebohkan Warga Sumedang

UU Pornografi mengatur tidak hanya pelaku yang memproduksi pornografi dapat dijerat pidana, melainkan juga orang yang dengan sengaja menjadi objek atau model pornografi.

Undang-undang itu pun mengatur pengecualian apabila terdapat pemaksaan dengan ancaman atau di bawah kekuasaan maupun tipu daya, maka pelaku tidak dipidana.

Mahkamah Konstitusi menilai apabila norma Pasal 8 UU Pornografi tersebut dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti permintaan pemohon, hal tersebut justru akan kontraproduktif dengan semangat untuk memberantas pornografi di Indonesia.

Baca Juga:   Polisi Garut Tangkap Penculik Gadis di Bawah Umur yang Merupakan Pacarnya Sendiri

Selain itu, justru akan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap setiap orang yang dalam posisi mendapatkan paksaan atau ancaman atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain.

Di samping pertimbangan hukum itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan pendiriannya bahwa norma yang mengatur sanksi pemidanaan dalam sebuah undang-undang, menjadi kewenangan yang merupakan bagian kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Baca Juga:   Pengacara Minta Penahanan Tersangka Kasus Video "Vina Garut" Ditangguhkan

Adapun pemohon mendalilkan Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *