Hukum

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

×

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/10/2023). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:   Polres Garut Tangkap Perampas Mobil Kredit

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Para pemohon pada perkara itu mengajukan dua pokok permohonan. Pertama, memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

Baca Juga:   Capres/Cawapres Prabowo dan Sandiaga Uno Temui Pendukungnya di Garut

Kedua, memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan menjadi “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”. (Ant)

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *