Berita

Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Ini Kata Dedi Mulyadi

×

Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut, Ini Kata Dedi Mulyadi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir dalam acara pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal di Garut.

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 44 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026 dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal yang digelar di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, serta Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Dalam arahannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dimulai dari pemutusan rantai distribusi, mulai dari distributor, pengecer, hingga warung-warung yang menjual produk tersebut. Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak akan berkembang apabila saluran distribusinya dapat diawasi secara ketat.

“Mandatnya sebaiknya warung-warung, para distributor atau siapapun tidak mengedarkan rokok ilegal. Karena kalau barangnya tidak ada di warung, tidak ada di distributor, tidak ada di pengecer, tidak akan ada yang merokok ilegal,” ujar Dedi.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meluncurkan aplikasi pelaporan daring yang memungkinkan masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal. Menariknya, sistem tersebut akan disertai stimulus berupa hadiah bagi warga yang memberikan informasi valid terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:   620 Ha Lahan Pertanian di Garut Terdampak Kekeringan, Bupati Berharap Hujan Segera Turun

Dedi menilai upaya pemberantasan rokok ilegal memiliki dampak yang luas karena penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendanaan sektor kesehatan. Ia juga menyoroti dampak konsumsi rokok terhadap kondisi ekonomi keluarga, terutama jika pengeluaran rumah tangga lebih banyak dialokasikan untuk membeli rokok dibanding kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak.

Meski demikian, Dedi tetap melihat potensi besar industri tembakau di Kabupaten Garut. Ia berharap daerah tersebut dapat mengembangkan industri rokok legal yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Saya ucapkan terima kasih, semoga rokok ilegal di Jawa Barat hilang dan tidak ada. Tetapi Garut punya potensi industri tembakau. Mudah-mudahan nanti di Garut ada pabrik rokok legal,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai pemangku kepentingan.

Menurut dia, dari hasil penindakan tersebut ditemukan sekitar 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp65,18 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar.

Baca Juga:   Garut Terapkan PSBB Parsial, Bagi Pelanggar akan Diberi Sanksi Tegas

“Bea Cukai Kanwil Jawa Barat bersama stakeholder terkait berhasil menindak barang kena cukai sebanyak 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Potensi kerugian negara yang dihasilkan sekitar Rp32,95 miliar dengan nilai barang sebesar Rp65,18 miliar,” ujarnya.

Djaka menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut, kata dia, dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program, termasuk penegakan hukum, pemusnahan barang ilegal, hingga pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mencapai hampir 14 persen dari total pasar rokok nasional. Kondisi tersebut berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami berharap ada peran serta masyarakat untuk sama-sama mengawal penerimaan negara. Karena cukai merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara,” kata Djaka.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengajak masyarakat untuk ikut mencegah peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual maupun mengonsumsinya. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai.

Baca Juga:   Timothy Ronald Memprediksi Bitcoin Akan Ke 20 Miliar

“Ke depan kami mengajak masyarakat supaya melakukan antisipasi dan pencegahan. Warung-warung jangan mau menjual rokok ilegal karena memiliki konsekuensi hukum. Para perokok juga sebaiknya tidak menggunakan rokok ilegal karena merugikan negara,” ucap Syakur.

Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah penerima DBHCHT yang pemanfaatannya banyak dialokasikan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

Syakur juga menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal kemungkinan dipengaruhi oleh tingginya harga rokok legal akibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut, menurut dia, mendorong sebagian konsumen beralih ke produk yang lebih murah meski tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau tadi saya lihat ada kecenderungan meningkat karena mungkin konsekuensi dari pasar rokok legal yang semakin tinggi harganya akibat cukai yang besar, sehingga sebagian orang beralih ke rokok ilegal,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *