Hukum

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penggelapan Tanah di Cibatu Terus Berjalan, Dua Tersangka Masih Dirawat

×

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penggelapan Tanah di Cibatu Terus Berjalan, Dua Tersangka Masih Dirawat

Sebarkan artikel ini
Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi.

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut memastikan proses hukum kasus dugaan penggelapan tanah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, masih terus berjalan meski dua dari tiga tersangka yang telah ditetapkan saat ini belum dapat menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, mengatakan satu tersangka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Intan Husada.

“Penyidikan tetap berjalan. Satu tersangka sedang diperiksa secara intensif dan ditahan di Polres Garut, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan,” kata Adi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga:   Herry Wirawan Minta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri

Menurut Adi, penyidik belum bisa meminta keterangan dari dua tersangka yang dirawat karena kondisi kesehatan mereka belum memungkinkan untuk diperiksa.

“Untuk kedua orang ini belum dilakukan pemeriksaan karena dalam keadaan sakit,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai penyakit yang diderita kedua tersangka, Adi tidak menjelaskan secara rinci dan mempersilakan wartawan mengonfirmasi langsung kepada pihak medis yang menangani keduanya.

Selain itu, Adi juga membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum para tersangka.

Baca Juga:   Rizky Febian Lapor Polisi Atas Dugaan Ada Kejanggalan Kematian Ibunya

“Sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada penyidik,” katanya.

Polisi juga memastikan belum menemukan indikasi adanya korban lain dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Hingga saat ini, penyidikan masih berfokus pada pendalaman alat bukti dan pemeriksaan para pihak yang terkait.

Menanggapi pertanyaan mengenai alasan para tersangka tidak dirawat di rumah sakit milik Polri, Adi menjelaskan bahwa Kabupaten Garut belum memiliki fasilitas rumah sakit Polri sehingga perawatan dilakukan di rumah sakit yang tersedia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan masa penahanan terhadap tersangka yang saat ini berada di tahanan Polres Garut berlaku selama 20 hari pertama sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:   Putusan PTUN Jakarta Terhadap PTMSI, Kemenpora Komitmen Utamakan Pembinaan dan Prestasi untuk Masa Depan Atlet

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Apabila penyidikan belum selesai, masa penahanan dapat diperpanjang kembali selama 20 hari berikutnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Adi.

Kasus dugaan penggelapan tanah di Kecamatan Cibatu sendiri masih dalam tahap penyidikan. Polres Garut memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *