GOSIPGARUT.ID — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut memastikan rumah milik Minawati, warga Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu, yang kondisinya tidak layak huni telah diusulkan untuk mendapatkan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial RI. Sembari menunggu proses tersebut, pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp3,5 juta untuk membantu kebutuhan mendesak keluarga tersebut.
Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Marlinda Siti Hana, saat meninjau kondisi rumah Minawati bersama jajaran Dinsos pada Rabu (24/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai kondisi hunian yang dinilai memerlukan perhatian segera dari pemerintah.
Marlinda menjelaskan, upaya penanganan terhadap Minawati sebenarnya telah dilakukan sebelum kasus tersebut menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial telah mengajukan bantuan pembangunan rumah layak huni melalui skema Rumah Sejahtera Terpadu kepada Kementerian Sosial sejak April 2026.
“Pada bulan April 2026, Pemda Garut melalui Dinas Sosial sudah mengajukan bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu) ke Kementerian Sosial RI,” ujar dia.
Menurut Marlinda, proses pengusulan bantuan sempat terkendala oleh status data kesejahteraan yang tercatat dalam sistem. Berdasarkan data pada Triwulan II Tahun 2025, Minawati masih masuk kategori desil 6 sehingga belum menjadi prioritas utama penerima program tertentu.
Namun setelah dilakukan verifikasi dan pembaruan data sesuai kondisi riil di lapangan, status kesejahteraan yang bersangkutan berhasil diperbarui menjadi desil 4 pada akhir 2025. Perubahan data tersebut membuka peluang yang lebih besar untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
“Selain itu, diketahui juga warga tersebut awalnya terdata sebagai desil 6 pada Triwulan 2 tahun 2025 dan sudah diajukan pembaruan data sehingga pada akhir 2025 masuk dalam desil 4,” kata Marlinda.
Sebagai langkah penanganan jangka pendek, Dinsos Garut menyerahkan santunan dana sosial tunai sebesar Rp3,5 juta. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga sambil menunggu proses verifikasi dan realisasi bantuan dari pemerintah pusat.
“Pemda Garut melalui Dinas Sosial juga memberikan santunan dana sosial sebesar Rp 3,5 juta untuk membantu menunjang kebutuhan Ibu Minawati selagi menunggu proses pengusulan bantuan sosial yang sudah diajukan Pemda Garut ke Kementerian Sosial RI,” ujarnya.
Marlinda menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai persoalan sosial menjadi faktor penting dalam mempercepat respons pemerintah. Mengingat luasnya wilayah Kabupaten Garut, laporan dari warga dinilai membantu pemerintah menemukan kasus-kasus yang membutuhkan penanganan segera.
“Kabupaten Garut itu kan luas banget, sehingga tidak mungkin satu per satu kita bisa datangi. Jadi siapa pun masyarakat yang melaporkan ada kasus apa, pasti kita akan datangi. Terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah melaporkan apa pun permasalahan sosial yang ada,” tuturnya.
Marlinda memastikan Dinas Sosial akan terus memantau perkembangan kondisi Minawati sekaligus mengawal proses usulan bantuan ke Kementerian Sosial hingga memperoleh kepastian. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan bantuan sosial dan program penanganan kemiskinan dapat diterima warga yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran. ***



.png)

















