Hiburan

“Aw sakit…!” Teriak Catherine Wilson Saat Ditahan di Rutan Cilodong

×

“Aw sakit…!” Teriak Catherine Wilson Saat Ditahan di Rutan Cilodong

Sebarkan artikel ini
Catherine Wilson ditahan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Catherine Wilson akhirnya dibawa ke Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat, usai menjalani pemberkasan di Kejaksaan Negeri Depok.

Ada kejadian yang menjadi perhatian saat perempuan yang akrab disapa Keket tersebut dibawa ke mobil tahanan berwarna hijau. Keket sempat menjerit kesakitan.

Dalam kesempatan itu, tangan Catherine Wilson yang diborgol terjepit saat media meminta pernyataan darinya.

“Aw sakit…!” teriak Catherine Wilson di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).

Catherine Wilson juga mendapatkan pengawalan oleh petugas Kejaksaan hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Sang petugas meminta awak media memberi jalan Catherine Wilson.

Baca Juga:   Gadis Garut Nadya Nuresa Amalia, Ingin Terkenal dengan Menggeluti Dunia Model

“Kasih lewat, tangannya diborgol ini kesakitan,” kata petugas Kejaksaan Negeri Depok.

Sementara itu Catherine Wilson langsung dibawa ke Rutan Cilodong menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, angkat bicara terkait pelimpahan kasus narkoba Catherine Wilson. Pihak Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang disebut tahap dua.

Baca Juga:   Pemeran Sinetron "Jin dan Jun" Ajak Wisatawan untuk Datang ke Garut

“Pada hari ini, hari Selasa tanggal 17 November Kejaksaan Negeri Depok dalam hal ini khususnya seksi tindak pidana umum, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang biasa disebut tahap dua. Mengenai perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Catherine binti Petter Wilson alias Keket dan kawan-kawan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu.

Ia melanjutkan, berkas Catherine Wilson dinyatakan P21 pada tanggal 12 November 2020. Sehingga hari ini oleh Kejaksaan Negeri Depok secara formil dan materiil dinyatakan lengkap.

Baca Juga:   Fariz RM Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Tahu dari Keterangan Sopirnya

“Pada hari ini setelah minggu kemarin hari Kamis tanggal 12 November berkas perkara atas nama Catherine Wilson binti Petter Wilson dan kawan-kawan telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materiil oleh Kejaksaan Negeri Depok oleh karena itu setelah dinyatakan P21,” pungkasnya Herlangga. (dtc)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *