GOSIPGARUT.ID — Penyanyi Reza Artamevia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“RA masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan, kasus Reza masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus masih berjalan dan saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” tambah Yusri.
Dalam pengembangan kasusnya, Kepolisian bisa saja melakukan tes rambut terhadap Reza Artamevia untuk memastikan lama yang bersangkutan mengonsumsi barang haram tersebut.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Reza adalah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun hingga saat ini penyidik kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Reza.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan, kita masih menunggu. Pasti akan ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum,” kata Yusri. (Ant)