GOSIPGARUT.ID — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Taufiq Budi Santoso mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tengah mencari skema pendanaan untuk honor guru bantu di Kabupaten Garut.
Menurutnya, skema pendanaan harus sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, meski anggaran sudah tersedia, proses perencanaan harus ditempuh dengan regulasi yang berlaku.
“Di antaranya dengan menerbitkan Kepgub (Keputusan Gubernur) kegiatan top-down sehingga pada saat kabupaten/kota tidak mengusulkan kegiatan yang sifatnya top-down, seperti dana bantuan reguler desa, provinsi dapat menganggarkan,” kata Taufiq, Kamis (12/11/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menemukan usulan anggaran soal honor guru bantu pada 2019 untuk dianggarkan pada 2020. Setelah dikonfirmasi, Pemerintah Kabupaten Garut memang tidak menginput usulan 2020 murni ataupun untuk perubahan APBD 2020.
Menurut Taufiq, mekanisme penganggaran honor guru bantu harus ada pengajuan dari kabupaten/kota ke provinsi via pengusulan sebagaimana usulan bantuan keuangan lainnya.
“Kabupaten/kota harus menginput melalui sistem yang saat ini digunakan yaitu Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat),” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 63 guru bantu di Kabupaten Garut tidak mendapatkan honor selama 11 bulan karena masalah administrasi dalam pengajuan honor. Sedangkan, kabupaten/kota lain tidak ada masalah administrasi karena menginput usulan ke dalam sistem.