GOSIPGARUT.ID — Pengurus Daerah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Kabupaten Garut meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk segera melakukan penertiban terhadap rumah makan dan warung bakso yang disinyalir menjual makanan tidak halal.
Bukan hanya sekedar rumah makan yang belakangan ini ramai diisukan menjual daging babi (B2), tapi sudah lama beredar rumor ada dua lokasi penjual bakso yang tidak halal yaitu mencampur minyak dan atau daging B2 dalam jualan baksonya tersebut.
“Semua unsur harus bergerak (Disperindag, Dinkes, Satpol PP, MUI) segera pastikan rumor tersebut benar atau tidak. Jika benar, maka tempat usaha tersebut segera tutup atau mereka membuat lebel usahanya tidak halal,” kata Ketua Parmusi Garut Dedi Kurniawan, Sabtu (18/5/2024).
Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan pihaknya, pelanggan dari rumah makan dan warung bakso tersebut banyak dari kalangan muslim. Ini terjadi karena faktor keawaman mereka terhadap rumah makan atau warung bakso tersebut.
Hal ini menjadi penting, kata Dedi, sebab bagi kaum muslimin wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Di samping itu pula sesuai dengan regulasi yang ada bahwa semua produsen makanan dan minuman wajib mencantumkan lebel kehalalan.
“Jika semua abai, maka kita semua akan kena dosanya membiarkan sodara kita kaum muslimin mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal,” pungkas dia. ***
Apakah yg memungut biaya tinggi unt sertifikat Halal mrupakn tindkn Dosa