Berita

Jadwal SIM Keliling Polres Garut Minggu 19 Mei 2024, Cek Tempat dan Syarat-syaratnya!

×

Jadwal SIM Keliling Polres Garut Minggu 19 Mei 2024, Cek Tempat dan Syarat-syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Mobil pelayanan SIM Keliling Polres Garut. (Foto: Satlantas Polres Garut).

GOSIPGARUT.ID — Bagi anda warga Kabupaten Garut yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Garut yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 19 Mei 2024 berlokasi di Iqra’ Leles mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:   Empat Pria Durjana Pemerkosa Siswi SMP di Garut Diancam 15 Tahun Bui

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga:   Besok Pilkades Serentak, Polres Garut Gelar Apel Pasukan Melibatkan 300 Personil

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Garut semoga bermanfaat. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *