Berita

Pemkab Garut Turunkan Target Pajak Tahun 2020 Menjadi Rp105 Miliar

×

Pemkab Garut Turunkan Target Pajak Tahun 2020 Menjadi Rp105 Miliar

Sebarkan artikel ini
Petugas Bapenda Garut melayani seorang Wajib Pajak, di Kantor Pelayanan Pajak Bapenda Garut, Kamis (12/11/2020). (Foto: Diskminfo Garut)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menurunkan target pajak tahun 2020 menjadi Rp105 miliar, dari target semula sebesar Rp160 miliar, karena pendapatan pajak melemah terdampak pandemi Covid-19.

“Permasalahan yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 pendapatan dari pajak mengalami penurunan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut Yusep Sulaeman, Kamis (12/11/2020).

Ia menuturkan Dispenda Garut harus melakukan perubahan target capaian pajak daerah karena kegiatan ekonomi di Kabupaten Garut maupun daerah lainnya terdampak masalah Covid-19 selama hampir delapan bulan terakhir.

Baca Juga:   76 Pejabat Fungsional Pemkab Garut Dilantik Bupati Rudy Gunawan

Saat ini, jumlah Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Garut terdiri atas beberapa potensi pajak daerah yakni dari perhotelan sebanyak 105 WP, tempat hiburan 38 WP, perparkiran 25 WP, mineral bukan logam dan batuan 8 WP, air bawah tanah 8 WP, pajak penerangan jalan 1 WP, reklame 8 WP, dan PBB 1,4 juta WP.

Namun, berdasarkan data Bapenda Garut, hingga November 2020, realisasi pajak daerah mencapai Rp92,2 miliar atau 87,7 persen dan retribusi daerah tercatat sebesar Rp9 miliar atau sekitar 45,1 persen dari target Rp20 miliar.

Baca Juga:   Satu Warga Leuwigoong Positif Covid-19, Total di Garut Jadi 17 Orang

“Hal ini sangat dimaklumi dengan beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Garut sehingga pendapatan mengalami penurunan,” ujar Yusep.

Ia membandingkan realisasi pajak daerah pada 2017 hingga 2019 yang cenderung terjadi kenaikan meskipun realisasi rata-rata mencapai 92,26 persen.

Pada 2017, Dispenda Garut mencatat realisasi pajak daerah sebesar Rp113 miliar atau 94,26 persen dari target Rp119 miliar. Pencapaian ini meningkat pada 2019 dengan realisasi Rp131 miliar atau 90,45 persen dari target Rp145 miliar.

Menurut Yusep, kendala lainnya dalam pungutan pajak daerah adalah tingkat kesadaran WP di Garut yang lemah dan sumber daya aparatur perpajakan yang masih belum memadai untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:   Pemkab Garut Sediakan Lahan 25 Hektare di Pantai Selatan untuk Bangun Hotel Bintang 4

“Kendala pemungutan pajak daerah di Kabupaten Garut yang dikelola badan pendapatan daerah di antaranya adalah kurangnya sumber daya manusia, terutama yang berhubungan dengan keahlian pajak, dimulai dari pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan sampai juru sita,” katanya. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *