Hukum

Empat Kurir Sabu-sabu Jaringan Antarkota Ditangkap Polisi di Bandung

×

Empat Kurir Sabu-sabu Jaringan Antarkota Ditangkap Polisi di Bandung

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap jaringan kurir narkoba jenis sabu di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (5/11/2020). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Empat kurir narkoba jenis sabu-sabu yang diduga merupakan jaringan pengedar sabu antarkota ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. Keempat kurir tersebut berinisial RA, WG, BT, dan TM.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari tangan empat pelaku itu ditemukan sabu lebih dari 500 gram, 58 butir ekstasi, serta sejumlah alat hisap sebagai barang bukti.

“Rencana bakal diedarkan di daerah Kota Bandung, karena ini dari Jakarta juga, ini pemain antar kota, Jakarta, Bandung, dan Bogor juga,” kata dia di Kota Bandung, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:   Praktisi Hukum Nilai Proses Seleksi Sekda Garut Berpotensi Cacat Administrasi

Ulung menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak akhir Oktober 2020 lalu. Kemudian dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya meringkus kurir berinisial RA serta dua paket sabut seberat 20 gram dari kediamannya di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Kemudian, lanjutnya, RA mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang berinisial WG. Kemudian polisi mengembangkan kasus itu dengan mengejar WG.

“Tersangka WG ditangkap di kediamannya di Kiaracondong, didapat dua paket sabu seberat 500 gram dan satu alat hisap,” ujar Ulung.

Baca Juga:   Kejari Garut Catat Realisasi Anggaran 106 Persen dan Pulihkan Keuangan Negara Rp53 Miliar Sepanjang 2025

Setelah ditangkap, kata dia, WG mengaku mendapat sabu tersebut dari kurir berinisial BT. Polisi akhirnya menangkap BT di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

“BT berhasil ditangkap dengan paket sabu seberat 28 gram, kemudian 58 butir ekstasi, dan satu buah alat hisap,” kata Ulung.

BT juga, tambah dia, ditangkap bersama dengan TM yang juga kedapatan membawa sabu seberat dua gram dan satu buah alat hisap berbahan kaca.

“Mereka mengaku mendapat barang itu dari BR yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung,” kata Ulung.

Baca Juga:   Advokat Kelahiran Garut Keberatan Kliennya Ditetapkan Tersangka, Nilai Ada Kriminalisasi Aktivis Agraria di NTT

Dari pengungkapan itu, ia mengatakan ada sekitar 1.100 lebih orang yang selamat dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *