Berita

Polda Jabar Bakar 1,196 Ton Sabu-sabu Senilai Rp1 Triliun dengan Menggunakan Incenerator

×

Polda Jabar Bakar 1,196 Ton Sabu-sabu Senilai Rp1 Triliun dengan Menggunakan Incenerator

Sebarkan artikel ini
Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dengan cara dibakar menggunakan incenerator, Kamis (19/5/2022). 

GOSIPGARUT.ID — Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,196 ton dengan cara dibakar menggunakan incenerator, Kamis (19/5/2022).

Sabu senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu jaringan internasional yang terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana menyatakan, terungkapnya kasus penyelundupan sabu ini berkat sinergitas semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat.

Baca Juga:   Antisipasi Gangguan Keamanan, 100 Personel Brimob Disiagakan di Pantai Selatan Garut

“Contoh kasus di Pangandaran ini berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Pangandaran bahwa ada rencana transaksi narkoba,” ungkapnya.

Karena itu, Kapolda Jabar mengimbau semua pihak, khususnya jajaran Polda Jabar untuk meningkatkan sinergitas dengan masyarakat di seluruh wilayah Jabar. Terlebih, kata dia, Jabar memiliki banyak pintu masuk yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku penyelundupan narkoba.

Baca Juga:   Antisipasi Bencana Longsor, Alat Berat Disiagakan di Garut Selatan

“(Peredaran narkoba) jaringan internasional ini memang masuknya dari wilayah Pangandaran, Cianjur, Sukabumi, Garut, wilayah-wilayah yang disebutnya Jalur Pansela (Pantai Selatan),” katanya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, pemusnahan 1,196 ton sabu ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.

Namun, mengingat kapasitas incenerator yang tersedia di Mapolda Jabar terbatas, pihaknya bekerja smaa dengan PT Bio Farma yang memiliki incenerator berkapasitas lebih besar, sehingga pemusnahan bisa dilakukan lebih cepat.

Baca Juga:   Selama Dua Pekan, Polda Jabar Kerahkan 1.969 Personel dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

“Ini (pemusnahan dilakukan di dua tempat) dilakukan karena kapasitas incenerator terbatas, hanya 10 kilogram per 2 jam. Kami juga mendapakan pendampingan dari Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan dalam pemusnahan barang bukti ini,” pungkasnya. (Sndn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *