GOSIPGARUT.ID — Proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut berpotensi cacat administrasi, akibat inkonsistensi Bupati Garut dalam penunjukan dan pengangkatan Pj. Sekda Zatzat Munazat yang berakhir pada tanggal 28 November 2020 lalu.
Penilaian ini dilontarkan praktisi hukum di Garut yang juga Ketua Devisi Hukum Administrasi LBH Padjadjaran, Budi Rahadian, SH kepada Ai Karnengsih dari GOSIPGARUT.ID, Selasa (29/12/2020) melalui sambungan telepon.
Budi menjelaskan, awal mula kerancuan administrasi penunjukkan Pj. Sekda Kabupaten Garut terjadi ketika Zatzat Munazat akan berakhir masa jabatannya sebagai Pj. Sekda pada tanggal 28 November 2020. Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan Sekda, Bupati Garut kemudian menyampaikan permohonan perpanjangan pejabat Sekda Kabupaten Garut kepada Gubernur Jawa Barat melalui BKD Provinsi Jawa Barat.
Surat permohonan tersebut bernomor 800/5655/BKD tanggal 11 November 2020, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Garut.
Isi surat tersebut adalah menyampaikan masa jabatan Pj. Sekda Zatzat Munazat akan berakhir pada tanggal 28 November 2020, sementara pelaksanaan seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Garut masih menunggu rekomendasi KASN. Oleh karena itu untuk kesinambungan proses penganggaran dan kelancaran penilaian kinerja PNS, Bupati menyampaikan permohonan perpanjangan penunjukan Zatzat Munazat sebagai Pj. Sekda untuk tiga bulan berikutnya.
“Setelah Bupati memberikan surat permohonan pada tanggal 11 November 2020, berdasarkan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2008 tentang penjabat Sekda pasal 8 ayat (3) bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat lima hari kerja terhitung sejak diterimanya surat bupati/walikota harus menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap penjabat sekda kabupaten/kota yang diusulkan bupati/walikota,” papar Budi.
Berdasarkan ketentuan ayat (4) Perpres tersebut, lanjut dia, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan, maka gubernur dianggap memberikan persetujuan.
“Dengan tidak adanya persetujuan atau penolakan Gubernur Jawa Barat atas surat permohonan Bupati Garut pada tanggal 11 November 2020, maka lahirlah SK Bupati Nomor 821.22/Kep.1197.BKD 2020 yang isinya memberhentikan dan mengangkat kembali Zatzat Munazat terhitung mulai tanggal 29 November 2020 sebagai Pj. Sekda untuk tiga bulan berikutnya atau sampai dilantiknya Sekda definitif,” ujar Budi.
Menurut advokat Garut itu, kerancuan timbul setelah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2 Kep.796.BKD 2020 tentang penunjukan Benny Bachtiar tanggal 1 Desember 2020 sebagai Pj. Sekda Kabupaten Garut, di mana surat tersebut diterima Bupati Garut tanggal 6 Desember 2020.
Dengan adanya Surat Keputusan Gubernur tersebut, Bupati Garut melalui surat Keputusan nomor 821.22/Kep.1230.BKD 2020 tanggal 7 Desember 2020 memberhentikan Zatzat Munazat sebagai Pj. Sekda Kabupaten Garut.
“Bupati inkonsistensi terhadap keputusannya menunjuk dan mengangkat kembali Zatzat Munazat untuk tiga bulan berikutnya, tapi memberhentikannya kembali setelah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang menunjuk Benny Bachtiar sebagai Pj. Sekda Kabupaten Garut,” tandas Budi.
Padahal, tambahnya, penunjukan dan pengangkatan Pj. Sekda Zatzat Munazat sudah sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Tetapi Bupati malah menerima Keputusan Gubernur menunjuk dan mengangkat Benny Bachtiar sebagai Pj. Sekda, sedangkan SK Gubernur itu pun berdasarkan usulan Permohonan Bupati Garut untuk mengangkat kembali Zatzat Munazat sebagai Pj. Sekda Kabupaten Garut.
“Ini harus dievaluasi dan dikoreksi baik oleh Bupati dan DPRD agar tidak menimbulkan cacat administrasi, mengingat strategisnya jabatan Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja ASN. Jika penunjukan dan pengangkatan Sekda cacat administrasi maka akan menimbulkan cacat legitimasi terhadap produk yang dilegitimasinya,” ucap Budi.
Menurutnya, salah satu syarat seleksi administrasi calon Sekda ada form yang harus ditandatangani Pj. Sekda sehingga berpotensi cacat administrasi jika penunjukan Pj. Sekda pun rancu dan tumpang tindih. ***



.png)















