GOSIPGARUT.ID — Dipanggilnya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Garut oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jabar untuk dimintai klarifikasinya terkait adanya dugaan penyelewengan dalam penyaluran bantuan tersebut, mendapat respon positif dari banyak pihak.
Ketua LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), Yudi Kurnia, misalnya mengapresiasi masyarakat yang sudah sadar hukum dengan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Ini sudah sesuai konstitusi, masyarakat sudah sadar hukum. Artinya, jika ada pelanggaran masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang untuk selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Yudi, pemanggilan terhadap TKSK dan agen BPNT itu baru tahap dimintai klarifikasi dan keterangan para pihak dalam rangka penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia berharap pihak penyidik di Polda Jawa Barat tidak hanya meminta keterangan dari para pihak yang terlibat program BPNT, namun juga mendengar keterangan dari masyarakat.
“Dilakukannya penyelidikan oleh Polda Jawa Barat, sudah membuktikan adanya laporan tentang pelanggaran dalam penyaluran program BPNT. Masyarakat pun harus pro aktif memberikan dukungan terhadap penyelidikan ini dan memberikan informasi jika ada temuan pelanggaran di lapangan,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, berbagai pelanggaran yang rawan terjadi dalam penyaluran BPNT. Seperti kartu keluarga sejahtera (KKS) digesek dan sembakonya “dianjuk”, pemaketan sembako, kwalitas yang tidak sesuai, penerima yang tidak tepat, harus diusut tuntas.
“Program BPNT bukan merupakan bantuan seperti kepada korban bencana alam. Pelanggaran dalam penyaluran BPNT dari mulai harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat kwalitas, dan tertib administrasi, harus diusut tuntas,” kata Yudi.
Ia menjelaskan, program BPNT adalah program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga publik berhak untuk mengetahuinya.
“Proses penyelidikan ini harus terus dikontrol oleh masyarakat agar terang benderang. Saya juga berharap penyidik tidak tebang pilih. Jika ada pihak tertentu yang mengintervensi dan jual dedet kepada agen serta menjadikan program BPNT sebagai ajang bancakan untuk mengeruk keuntungan, siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum,” tandas Yudi. (Respati)

.png)











