Hukum

Lisa Mariana Hadiri Sidang Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung

×

Lisa Mariana Hadiri Sidang Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Lisa Mariana menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (19/5/2025).

GOSIPGARUT.ID — Lisa Mariana menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (19/5/2025).

Lisa tiba di PN Bandung sekitar pukul 08.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang sidang 1 Kusumah Atmadja dengan tampak mengenakan pakaian serba hitam dengan blazer merah muda.

“Iya, pemanggilan aja,” ujar Lisa singkat kepada wartawan saat ditanya kedatangannya ke pengadilan.

Ia menyatakan kesiapannya mengikuti jalannya persidangan dan berharap proses hukum dapat berlangsung lancar. “Doain aja baik-baik. Semoga lancar,” kata Lisa.

Baca Juga:   Status Kasus Korupsi Pokir DPRD Garut Dinaikkan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama ini masih dalam tahap pemeriksaan legalitas para pihak.

“Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukkan hakim mediator,” kata Markus.

Ia menuturkan, proses mediasi akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai.

Baca Juga:   Sidang Video "Vina Garut", Pemeran Wanita Sempat Bantah Hasil BAP

“Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” ujar Markus.

Ia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Ketua PN Bandung agar sidang dibuka secara transparan untuk umum, kecuali pada tahapan tertentu yang mungkin memerlukan pemeriksaan tertutup sesuai pertimbangan hakim.

“Kami telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidangan ini dibuka secara transparan. Namun jika pengadilan berpandangan lain, misalnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup, itu di luar wewenang kami,” ucap Markus.

Baca Juga:   Suami Penyiram Istrinya dengan Air Mendidih Ditahan di Mapolres Garut

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” kata Markus. (Antara)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *