Nasional

Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang

×

Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Prosesi akad nikah.

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Asalkan jumlah orang yang hadir di prosesi tersebut tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat, Jumat (20/3/2020). Dalam proses akad nikah tidak dihadiri lebih dari 10 orang, baik yang di KUA ataupun di luar KUA.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah diharapkan menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kemudian petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan ketika ijab kabul.

Baca Juga:   Program Inovatif Calculus Education Buka Peluang Siswa Masuk Universitas Top Dunia dengan Kurikulum Internasional

Berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 pada layanan akad nikah:

a. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker;

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;

Baca Juga:   Kemenkominfo Gandeng Platform Media Sosial untuk Tangkal Hoaks Selama Pilkada 2024

b. Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat;

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker;

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;

Baca Juga:   Bupati Garut Dorong Kegiatan Massal Kemenag untuk Gerakkan Ekonomi Daerah

Lebih lanjut, Kemenag juga meniadakan layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat. Namun pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah tetap berjalan.

“Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” tulis surat edaran tersebut. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *