GOSIPGARUT.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut membakar 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di halaman kantornya, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk menutup rapat celah penyalahgunaan data pribadi yang kerap bermula dari kepingan kartu bekas tak terpakai.
Di tengah maraknya ancaman kejahatan identitas, penumpukan kartu lama tanpa pengawasan berisiko fatal. Kepingan KTP fisik yang masih memuat identitas valid—seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga foto—rawan dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk transaksi ilegal, pinjaman online bodong, hingga pemalsuan dokumen.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, menegaskan bahwa penarikan dan pemusnahan ini merupakan prosedur wajib. Kartu fisik lama harus langsung dimusnahkan begitu dokumen pembaruan diterbitkan.
”Kegiatan pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data. Jadi sebagian masyarakat ada yang KTP-nya sudah jelek, jadi minta diganti yang baru. Jadi KTP yang rusaknya, yang lama kita tarik,” kata Efran usai pemusnahan.
Data Disdukcapil mencatat, porsi terbesar KTP-el yang dimusnahkan berasal dari pergeseran data warga. Sebanyak 11.533 keping ditarik akibat perubahan elemen data, seperti pembaruan status perkawinan, domisili, atau pekerjaan. Sementara 2.316 keping sisanya merupakan KTP-el yang rusak secara fisik, pudar, dan tidak layak pakai.
Langkah tegas ini merujuk pada instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tertib administrasi kependudukan. Dalam tata kelola data nasional, perlindungan identitas warga tidak cuma berfokus pada keandalan sistem digital, tetapi juga ketat pada pengawasan fisik dokumen di lapangan.
”Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan,” ujar Efran. ***



.png)
















