Berita

Samarkan Penjualan Miras Lewat COD, Pria di Garut Dicokok Polisi

×

Samarkan Penjualan Miras Lewat COD, Pria di Garut Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang pria di Garut jualan miras lewat COD.

GOSIPGARUT.ID — ​Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mencokok KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang nekat memperjualbelikan minuman keras tanpa izin pada Kamis malam, 27 Agustus 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 60 botol minuman beralkohol pelbagai merek yang siap diedarkan melalui sistem transaksi cash on delivery (COD).

​Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.

​Operasi pembongkaran ini berawal dari penelusuran tim Satres Narkoba Polres Garut terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan Tarogong Kidul. Polisi lantas menyusun strategi penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi calon pembeli yang memesan minuman keras secara daring. Komunikasi dilakukan hingga disepakati titik temu untuk melangsungkan transaksi COD.

Baca Juga:   DPRD Jabar Soroti Bantuan Pertanian di Garut: Benih Dinilai Bermasalah, Hama Tikus Ancam Panen

​Saat KCS tiba di lokasi dan hendak menyerahkan barang pesanan, petugas yang menyamar langsung menyergap pelaku di tempat. Dari penggeledahan di lokasi, polisi mengamankan sedikitnya 60 botol minuman keras pelbagai jenis yang akan diperjualbelikan tanpa dokumen perizinan resmi.

​Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman, menegaskan penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian menekan peredaran alkohol ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

Baca Juga:   Ketahuan Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pria di Garut Babak Belur Diamuk Massa

​“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar Usep, Jumat, 28 Agustus 2026.

​Hasil pemeriksaan awal menunjukkan KCS tak hanya mengandalkan pola transaksi COD. Pria pertengahan baya ini diduga menjalankan operasi penjualan miras ilegal secara fleksibel, mulai dari memanfaatkan warung, toko, hingga tempat tinggal pribadinya.

​Usai penangkapan, petugas memboyong KCS beserta seluruh barang bukti ke Markas Polres Garut untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain pemeriksaan hukum, petugas memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi alkohol serta imbauan tegas agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:   Jadi Pengedar Sabu-sabu di Wilayah Garut Selatan, Warga Kecamatan Caringin Dicokok Polisi

​Peredaran minuman keras tanpa izin di kawasan pemukiman kerap menjadi pemicu utama gangguan ketertiban masyarakat. Pola penjualan yang memanfaatkan transaksi sistem COD kini kerap dipakai pengedar untuk mengelabui pantauan petugas di lapangan.

​Menanggapi fenomena tersebut, Polres Garut memastikan bakal terus meningkatkan kegiatan kepolisian, termasuk patroli dan Operasi Cipta Kondisi berkala, demi menyapu bersih peredaran miras ilegal serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *