Berita

Polres Garut Cokok 17 Sepeda Motor Berknalpot Brong, Kelengkapan Surat Nihil ​

×

Polres Garut Cokok 17 Sepeda Motor Berknalpot Brong, Kelengkapan Surat Nihil ​

Sebarkan artikel ini
Sepeda motor berknalpot brong diangkut petugas ke Polres Garut dalam sebuah operasi yang digelar Sabtu 29 Agustus 2026.

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut menjaring 17 unit sepeda motor yang mendengung bising akibat knalpot tak sesuai spesifikasi teknis alias brong pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Belasan kendaraan roda dua tersebut disita petugas saat melintas di kawasan perkotaan dan titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Garut.

​Operasi penertiban yang diusung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut ini menyasar pelanggaran kasat mata yang kerap dikeluhkan warga. Selain bersuara pekak, seluruh kendaraan yang diangkut ke Markas Polres Garut itu kedapatan tak mengantongi kelengkapan surat-surat kendaraan resmi.

​Penggunaan knalpot brong disinyalir tak cuma memicu polusi suara, melainkan juga kerap menjadi pemicu bentrokan antarkelompok remaja serta kecelakaan lalu lintas. Polisi bergerak cepat menyisir ruas jalan protokol untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akhir pekan.

Baca Juga:   Garut Jadi Laboratorium Pertanian Modern, Bupati Syakur Dukung Penuh Program ICARE Kementan

​Kasat Lantas Polres Garut AKP Luky Martono menegaskan, razia ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Menurut dia, penindakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan di lapangan.

​“Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas,” kata Luky kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Baca Juga:   Pemdes Cisewu Berencana Cari Cecep Supriadi Agar Kembalikan Sepeda Motor Dinas

​Petugas kini menahan seluruh unit kendaraan di Polres Garut. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen resmi dan mengganti knalpot bawaan sesuai spesifikasi standar pabrikan sebelum kendaraan diizinkan mengaspal kembali.

​Guna menjaga kenyamanan jalanan Garut, kepolisian memastikan operasi serupa akan berlanjut secara berkala. Para pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, diimbau tak lagi memodifikasi komponen kendaraan yang membahayakan keselamatan serta selalu mengantongi SIM dan STNK saat berkendara. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *