GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut telah menetapkan lima tersangka dalam kasus video “Vina Garut” yang sempat viral belakangan ini. Dari lima tersangka itu, dua sudah ditahan, satu belum ditahan karena menderita sakit keras, dan dua lagi tengah diburu (buron).
Tim khusus pun telah disebar sebagai upaya pemburuan terhadap dua tersangka lainnya yang saat ini masih buron. Di antaranya memburu sampai Jakarta, karena ada informasi tersangka kabur ke Jakarta.
“Totalnya ada lima orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus video ‘Vina Garut’ ini. Namun yang telah kita amankan dan mintai keterangan baru tiga orang sedangkan yang dua orang lagi masih kita kejar,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa (20/8/2019).
Ia menambahkan, dari informasi yang didapatkan, kedua orang tersangka itu melarikan diri ke luar kota pasca viralnya video tak senonoh itu. Namun demikian pihaknya sudah mengantongi identitas keduanya yang juga berperan sebagai pelaku dalam video pornografi tersebut.
Terkait pelaku penyebar video, diakui Maradona hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan guna mencari pelaku yang telah menyebarkan video hingga viral di media sosial.
Diterangkannya, tiga tersangka yang sudah dimintai keterangannya yakni A (32), V (19), dan W (41). Untuk tersangka V dan W, saat ini masih dilakukan penahanan sedangkan terhadap tersangka A, polisi tidak melakukan penahanan dikarenakan kondisinya yang sedang sakit parah.