Hukum

Kejari Garut Memburu Mantan Kades Sukanagara Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Sebesar Rp931 Juta

×

Kejari Garut Memburu Mantan Kades Sukanagara Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Sebesar Rp931 Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Buronan kasus korupsi.

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri Garut memburu buronan mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi menyalahgunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp931 juta.

“Status DPO alias buronan, saat ini dalam proses pencarian,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P. Sitompul, Rabu (12/6/2024).

Ia menuturkan mantan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut Aang Kunaefi terjerat dalam kasus tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa selama dirinya menjabat tahun 2019-2020.

Kejari Garut, kata Jaya, langsung melakukan proses hukum terhadap mantan kades itu, namun sudah hampir satu tahun yang bersangkutan hilang, sehingga dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan. “Kurang lebih hampir setahun (buronan),” ucap Jaya.

Baca Juga:   Ini Motif Pemuda Asal Garut Menyebarkan Video Hoaks Pemilu Curang di Jombang

Ia menyampaikan selama itu Kejari Garut terus berupaya mencari mantan kades tersebut sambil tetap menjalani proses hukumnya hingga diproses dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Putusan pengadilan yang tanpa dihadiri terdakwa kasus korupsi itu, kata Jaya, tidak menjadi hambatan dan memutuskan mantan kades tersebut bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Mohon doanya ya, semoga secepatnya tertangkap, dan langsung menjalani hukuman,” harapnya.

Sebelumnya, mantan Kades Sukanagara Aang Kunaefi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Kelas IA Khusus di Bandung, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:   Polisi Garut Sudah Menangkap Dua Terduga Pemeran Video "Seks Gangbang"

Majelis hakim menyatakan Aang terbukti bersalah karena secara sah melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2020 sehingga perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta.

Majelis hakim memutuskan Aang pidana penjara selama tujuh tahun tiga bulan, dan denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Aang juga dijatuhi pidana tambahan yakni mengganti besaran kerugian uang negara, jika tidak diganti dalam batas waktu satu bulan maka asetnya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga:   LKTKN Minta Kejari Garut Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pokir

Apabila aset miliknya tidak mampu menutupi kerugian uang negara itu, maka penggantinya dipidana penjara selama tiga tahun.

Selama proses persidangan itu, terdakwa Aang tidak pernah hadir, begitu juga saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejari Garut tidak pernah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

“Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan,” katanya. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *