Hukum

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Video Syur “Vina Garut”

×

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Video Syur “Vina Garut”

Sebarkan artikel ini
Sejak munculnya kasus Video "Vina Garut", Sat Reskrim Garut, nampak lebih sibuk melayani wartawan. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut menolak penangguhan penahanan dua tersangka kasus video syur Vina Garut. Dua tersangka yakni VN (19) dan WW (41) melalui penasihat hukumnya yang mengajukan penangguhan penahanan itu pekan kemarin.

“Penangguhan penahanan kami tolak. Alasanya belum ada pertimbangan yang dapat mendukung permohonan penangguhan penahanan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.

Ia membenarkan, dua dari tiga tersangka melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Garut. Menurut dia, itu sah dan diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:   Pengacara Minta Penahanan Tersangka Kasus Video "Vina Garut" Ditangguhkan

Maradona menyatakan, hingga kini pihaknya masih menahan VA dan WW. “Kami tidak menangguhkan penahanannya,” ucap dia.

Sejauh ini, penahanan terhadap kedua tersangka itu pun sesuai ketentuan dalam KUHAP yaitu dengan pertimbangan syarat objektif. Juga pertimbangan terhadap syarat subjektif.

“Terpenuhinya 2 alat bukti yang cukup dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi. Dan dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan merusak barang bukti atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Maradona.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka kasus video Vina Garut, V (19), Budi Rahadian mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan dasar kondisi psikologis.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Minta Jaksa Periksa Bidan dan Istri Pelaku Rudapaksa Santriwati

Kuasa hukum tersangka Budi Rahadian SH mengatakan, dalam kasus itu kliennya merupakan korban, atas perintah perintah suaminya berinisial AK alias Raya (31) dan tersangka lainnya.

“Hasil keterangan dari klien kami, itu (video syur) dilakukan karena dipaksa dan mendapat ancaman dari tersangka AK ini (mantan suaminya),” ujarnya.

Menurut Budi, kliennya termasuk orang baik, bahkan secara akademik termasuk anak pintar yang berprestasi saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Waktu di SMP nilainya di atas 80, bahkan ada yang 95,” ujarnya.

Baca Juga:   Pengadilan Negeri Bandung Siapkan Pengamanan Saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Namun, kondisi itu berubah 180 derajat, saat orangtua VN berpisah dan menjadi anak broken home, dengan pengaruh lingkungan yang tidak mendukung masa depannya.

“Akhirnya klien kami memilih menjadi penyanyi dangdut dan menikah dengan tersangka AK,” kata dia. (Lp6/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *