Hukum

Rahmat Baequni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun

×

Rahmat Baequni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks Petugas KPPS Tewas Diracun

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus hoaks, Rahmat Baequni (kedua kiri) saat menyampaikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jum'at (21/6/2019). (Foto: Bagus Ahmad Rizaldi)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rahmat Baequni sebagi tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.

“Kemarin hari Kamis (20/6/2019), tim penyelidik langsung untuk mengamankan saudara RB, kemudian tadi malam langsung proses pemeriksaan, saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jum’at (21/6/2019).

Saat ini, kata Truno, alat bukti yang pihaknya sedang dalami adalah adanya dugaan video ceramah Baequni tentang hoaks tersebut. Dia mengatakan sangat disayangkan karena pernyataan dugaan hoaks tersebut dilontarkan Baequni di tempat ibadah.

Baca Juga:   656 Narapidana di Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-79 RI, 11 Orang Langsung Bebas

“Masih dugaan informasi, menurut yang bersangkutan atau tersangka meninggalnya kurang lebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu ini disampaikan di khalayak umum, yang kami sayangkan yaitu di tempat ibadah, yang di sana rata-rata orang ingin beribadah,” kata dia.

Atas perbuatannya, Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.

Baca Juga:   Kades Kampanye Capres di Garut, Meski Tersangka Tapi Tak Ditahan

Dengan sejumlah pasal tersebut, kata Truno, Baequni terancam hukuman di atas lima tahun penjara. “Untuk ancaman hukuman yang jelas di atas lima tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik nanti akan meminta pendapat ahli, khususnya ahli pidana maupun ahli bahasa,” katanya.

Sementara itu, Baequni yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan atau mengutip dari apa yang sudah beredar di media sosial terkait isu penyebab ratusan KPPS meninggal tersebut.

Baca Juga:   12 Petugas KPPS yang Meninggal, Mulai dari Kelelahan Sampai Tertabrak Truk

“Itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial, dan saya tanyakan bahkan pada jamaah, mereka juga sudah pada tahu, mereka menganggukkan kepala,” kata Baequni.

Walaupun demikian, menurutnya dia tidak memiliki maksud untuk menyebarkan berita hoaks tersebut. Apalagi, kata dia, bermaksud untuk memecah belah bangsa.

“Saya cinta tanah air ini saya cinta bangsa ini, tidak mungkin saya mau memecah belah bangsa saya sendiri, naudzubillah,” ujar dia. (Ant/Fj)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *