GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, terjerat kasus hukum yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan sport hall Ciateul Tarogong Kidul pada 2016.
Polres Garut telah menetapkan dia sebagai tersangka pada kasus itu, saat yang bersangkutan masih sedang melaksanakan ibadah haji di Makkah Arab Saudi. Tak pelak, penetapan tersangka tersebut ramai menjadi perbincangan sejumlah kalangan.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan belum bisa mengambil tindakan terhadap Kuswendi karena belum mengetahui konstruksi hukum yang menjeratnya. Terlebih polisi menetapkan Kuswendi sebagai tersangka setelah ada keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus sport hall tersebut.
Ditambah, saat ini, Kuswendi masih berada di Makkah Arab Saudi, dan pihak Polres Garut pun belum jelas apakah akan melakukan penahanan terhadap Kuswendi, atau tidak.
“Pihak Polres kan, menetapkan tersangka setelah adanya keterangan BPK. Saya akan lihat BPK-nya bagaimana,” kata Rudy usai meresmikan Pesta Rakyat HUT RI Ke-74 di Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu, Minggu (18/8/2019).
Namun begitu, Rudy menyatakan menghargai proses hukum dilakukan Polres Garut terkait kasus dugaan pidana korupsi pada pembangunan sport hall Ciateul itu. Dia juga baru akan memberhentikan Kuswendi dari jabatan Kadispora Garut, dan menonjobkannya bila pihak kepolisian sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Kuswendi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2016, terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp5 miliar dalam anggaran senilai Rp16 miliar digunakan untuk pembangunan sport hall Ciateul di Jalan Suherman Tarogong Kidul. Dalam hal tersebut pihak terkait harus bertanggung jawab.
Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan atas kasus pembangunan sport hall tersebut. (IK/Zainulmukhtar)



.png)











