Berita

Kuasa Hukum MHA Bantah Klien Buron, Pertanyakan Penangkapan dan Penahanan oleh Polres Garut

×

Kuasa Hukum MHA Bantah Klien Buron, Pertanyakan Penangkapan dan Penahanan oleh Polres Garut

Sebarkan artikel ini
Pengacara Budi Rahadian, SH.

GOSIPGARUT.ID — Advokat pendamping MHA (19), Budi Rahadian, S.H., membantah pemberitaan yang menyebut kliennya buron sebelum ditangkap polisi dalam kasus dugaan penembakan menggunakan senjata airsoft gun terhadap Pazwa Pahaludin (15), pelajar asal Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ia juga mempertanyakan prosedur penangkapan dan penahanan MHA yang dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Budi menyatakan keluarga MHA baru menerima surat panggilan saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 14.30 WIB. Dalam surat tersebut, MHA dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 12 Oktober 2026. Karena itu, ia menilai penyebutan kliennya sebagai buron tidak sesuai dengan kronologi yang diketahui pihak keluarga.

“Tidak benar kalau pelaku dikatakan buron, dengan kata lain melarikan diri, karena surat panggilan saksi baru diterima pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk agenda pemeriksaan hari Senin, 12 Oktober 2026,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Baca Juga:   Kapolres Garut Kunjungi Cisewu, Sengaja Dilakukan Tidak Formal karena Takut Merepotkan Pribumi

Menurut Budi, penangkapan MHA juga tidak berlangsung seperti yang diberitakan sebelumnya. Ia menyebut orang tua MHA diundang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Keluarga, kata dia, mendapat informasi bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan rencana mediasi bersama pihak korban. Namun, undangan tersebut disertai permintaan agar orang tua membawa MHA ke kantor polisi.

“Orang tua terlapor diundang ke Unit PPA Polres Garut dengan dijanjikan akan diadakan mediasi dengan pihak korban, dengan syarat harus membawa terlapor,” ujar Budi.

Baca Juga:   Waspada Tilang ETLE Palsu, Polres Garut Ingatkan Modus Penipuan Lewat File Berbahaya

Ia menyatakan MHA kemudian langsung ditangkap dan ditahan pada hari yang sama. Menurut dia, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang digunakan penyidik.

Budi menduga terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia juga mengungkapkan bahwa tim advokat pendamping MHA belum menerima salinan surat penetapan tersangka maupun surat perintah penahanan dari penyidik.

“Kami selaku tim advokat pendamping MHA sangat menyayangkan adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Garut,” katanya.

Polisi Sebut MHA Ditangkap di Cilawu

Sebelumnya, pemberitaan mengenai penangkapan MHA menyebut Tim Resmob Polda Jawa Barat bersama Polres Garut mengamankan pemuda berusia 19 tahun itu di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Jumat sore, 9 Oktober 2026.

Baca Juga:   Libur Panjang Hari Kedua di Garut, Polisi Terapkan Sistem "One Way" Hingga Tujuh Kali

MHA diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan Pazwa Pahaludin, 15 tahun, mengalami luka parah. Peristiwa tersebut dikaitkan dengan dugaan penggunaan senjata airsoft gun ketika kegiatan berkemah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan yang diberitakan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, menyatakan terduga pelaku dibawa ke Markas Polres Garut bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disebut disita berupa satu unit senjata airsoft gun jenis Glock 19 berwarna hitam perak. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Gusrajab
previous arrow
next arrow
[metaslider id="36580"]
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *