Hukum

Polisi Telah Kirimkan Bukti Digital Kasus Video Syur “Vina Garut”

×

Polisi Telah Kirimkan Bukti Digital Kasus Video Syur “Vina Garut”

Sebarkan artikel ini
Tersangka V menunjukkan kamar hotel pembuatan video mesum "Vina Garut". (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Polres Garut telah mengirimkan bukti digital kasus video syur gangbang Vina Garut yang viral di media sosial. Kasus video porno tersebut, melibatkan tersangka V dan W serta A dan dua pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa saat ini barang bukti digital akan dikirim pihaknya ke Puslabfor Polri. “Digital forensik ini untuk dikirimkan guna pemeriksaan digital Forensik Mabes Polri,” jelas dia.

Pihak Polda akan menunggu hasil pemeriksaan digital forensik. “Nanti kita tunggu hasilnya secara forensik dari Ahli Mabes Polri terkait bukti tersebut,” tambah Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga:   Agar Jumlah Followers Banyak, Pria Garut Pajang Foto Vulgar di Instagram

Ia menjelaskan, untuk dua pelaku lainnya di kasus itu hingga kini masih buron. “Masih kita kejar untuk dua pelaku lainnya,” papar Kombes Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, pihak pengacara tersangka kasus video porno yang diperankan oleh 4 orang di Garut, mengajukan penangguhan penahanan terhadap V dan W. Jajaran Polres Garut juga telah menerima permohonan tersebut. Hanya saja, penangguhan penahanan tidak diberikan.

Baca Juga:   Penyanyi Iis Sugianto Mengaku Tidak Serahkan Bukti Tambahan ke KPK

“Sampai saat ini kami masih melakukan penahanan terhadap V dan W dan tidak menangguhkan penahanannya,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng.

Maradona menjelaskan, belum adanya penangguhan disebabkan tidak ada faktor pendukungnya. Seperti tersangka dalam keadaan sakit keras maupun penjamin yang kuat.

“Ya, betul belum ada pertimbangan yang dapat mendukung permohonan penangguhan penahanan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:   Logistik Hasil Pemilu Kecamatan Didistribusikan ke KPU Kabupaten Garut

Di sisi lain, Maradona mengatakan dalam perkara ini pihak yang dijadikan sebagai tersangka masih 3 orang. Satu di antaranya belum ditahan karena sakit keras. Sedangkan masih ada 1 pelaku lain yang berstatus buron.

“Untuk yang dalam pengejaran saya tidak bisa sampaikan ke publik karena khawatir nanti bocor,” katanya. (Pj/Fj)

 


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *