Berita

Kunjungi Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Garut untuk Senin 22 Juli 2024

×

Kunjungi Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Garut untuk Senin 22 Juli 2024

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM keliling Garut Juli 2024. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Kunjungi layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku SIM. Inilah jadwal layanan Satpas SIM keliling Polres Garut Senin 22 Juli 2024.

Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Jika kedapatan masa berlaku SIM habis, denda tilang Anda akan lebih besar dibandingkan biaya perpanjang SIM. Segera perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:   Libur Lebaran, Personel Brimob Diterjunkan untuk Jaga Keamanan di Objek Wisata Pantai Garut

Layanan SIM keliling di Garut hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM. Namun Anda tetap harus antri agar tertib.

Baca Juga:   Polisi Garut Telusuri Akun Instagram yang Memajang Foto-foto Gadis Bugil

Berikut Ini Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Garut Senin 22 Juli 2024

1. Indomaret Kecamatan Banyuresmi
2. Alun-alun Kecamatan Malangbong

Jadwal layanan SIM keliling Polres Garut beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:   Polres Garut Tunggu Hasil Visum untuk Pidanakan Pengamen yang Pukul Sopir Angkot

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan,
4. Bukti tes psikologi.

***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *