GOSIPGARUT.ID — Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kepala Desa dengan inisial ES ditetapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Garut.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, dana yang dikorupsi oleh ES senilai Rp414 juta. “Dana ini diambil dari beberapa sumber, ada Dana Desa sebesar Rp350 juta dengan kegiatan fiktif sebesar Rp175 juta,” kata dia, Jum’at (25/10/2019).
Karena ulah sang kades ES, kata Deny, banyak warga yang protes karena dana desa yang diambil untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dana Rp175 juta tersebut digunakan untuk kegiatan jalan lingkungan.
“Yang digelapkan Rp175 juta yang mengakibatkan gejolak di Desa Karyajaya, akhirnya digantikan dengan jumlah Rp160 juta oleh tersangka,” ucapnya.
Tidak hanya anggaran untuk jalan lingkungan yang dikorupsi, anggaran untuk pembangunan kantor desa pun diduga dikorupsi oleh ES. “Anggaran untuk irigasi juga diduga di korupsi,” ujar Deny.
Pada kasus ini, lanjut dia, pihaknya melakukan audit kepada anggaran Dana Desa dengan nilai Rp1 miliar lebih. Hal ini untuk melihat di mana saja anggaran yang dikorupsi oleh ES.
Anggaran yang dikorupsi kata Deny pada anggaran tahun 2017-2018 lalu. Sampai saat ini ES sudah diperiksa tiga kali di Kejaksan Negri Garut. (Rmol/Fj)



.png)











