Hukum

Korupsi Dana Desa Rp414 Juta, Kades Karyajaya Bayongbong Jadi Tersangka

×

Korupsi Dana Desa Rp414 Juta, Kades Karyajaya Bayongbong Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tersangka korupsi.

GOSIPGARUT.ID — Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kepala Desa dengan inisial ES ditetapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Garut.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, dana yang dikorupsi oleh ES senilai Rp414 juta. “Dana ini diambil dari beberapa sumber, ada Dana Desa sebesar Rp350 juta dengan kegiatan fiktif sebesar Rp175 juta,” kata dia, Jum’at (25/10/2019).

Karena ulah sang kades ES, kata Deny, banyak warga yang protes karena dana desa yang diambil untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dana Rp175 juta tersebut digunakan untuk kegiatan jalan lingkungan.

Baca Juga:   Jadi Tersangka Kasus Video Syur Tapi Gisel Tidak Ditahan, Ini Alasannya

“Yang digelapkan Rp175 juta yang mengakibatkan gejolak di Desa Karyajaya, akhirnya digantikan dengan jumlah Rp160 juta oleh tersangka,” ucapnya.

Tidak hanya anggaran untuk jalan lingkungan yang dikorupsi, anggaran untuk pembangunan kantor desa pun diduga dikorupsi oleh ES. “Anggaran untuk irigasi juga diduga di korupsi,” ujar Deny.

Pada kasus ini, lanjut dia, pihaknya melakukan audit kepada anggaran Dana Desa dengan nilai Rp1 miliar lebih. Hal ini untuk melihat di mana saja anggaran yang dikorupsi oleh ES.

Baca Juga:   Edarkan Obat-obatan Keras Terlarang, Lima Orang di Cibatu Garut Diringkus Polisi

Anggaran yang dikorupsi kata Deny pada anggaran tahun 2017-2018 lalu. Sampai saat ini ES sudah diperiksa tiga kali di Kejaksan Negri Garut. (Rmol/Fj)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *