GOSIPGARUT.ID — Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Eks politikus Gerindra itu sebelumnya divonis penjara dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar bebasnya Yana. Ia menyebut pembebasan bersyarat mulai berlaku sejak 13 Juni 2025.
“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung per 13 Juni 2025,” kata Yaman saat dikonfirmasi.
Yana ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, serta tiga pihak swasta.
Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Yana. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta terkait proyek Dishub Bandung.
Selain hukuman penjara, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, USD 3 ribu, dan Bath 15.630. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan, hukumannya ditambah satu tahun kurungan.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Yana tetap harus menjalani masa bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya resmi berakhir. (IK)



.png)











