Nasional

Anda Ingin Dapatkan Bansos? Syaratnya Harus Tercatat di DTKS, Begini Cara Daftarnya

×

Anda Ingin Dapatkan Bansos? Syaratnya Harus Tercatat di DTKS, Begini Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pendaftaran DTKS untuk mendapatkan bantuan sosial.

GOSIPGARUT.ID — Anda iingin mendapatkan bantuan sosial (bansos)? Bantuan sosial tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).

Untuk mendapatkan bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utamanya.

Pada tahun anggaran 2025, penyaluran bansos tersebut masih berlangsung dengan tetap mengandalkan proses verifikasi silang dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Syarat pendaftaran

• Untuk terdaftar dalam DTKS, calon penerima harus memenuhi syarat berikut

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki eKTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

Baca Juga:   UAS Cerai, Rumah Tangganya Sudah Bermasalah Sejak Empat Tahun Lalu

• Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

• Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri

• Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan.

Cara daftar DTKS

Pendaftaran dapat dilakukan online via aplikasi “Cek Bansos” atau offline melalui kelurahan/desa.

Online (Aplikasi cek bansos)

• Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store

• Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, No KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.

• Unggah foto eKTP dan swafoto sambil memegang eKTP.

• Setelah verifikasi akun via email, login lalu masuk ke menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan anggota keluarga, pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan.

Offline (Kelurahan/desa)

• Warga mendatangi kantor desa atau kelurahan membawa dokumen asli KTP dan KK.

Baca Juga:   Kopdes Merah Putih, Langkah Prabowo Membebaskan Ekonomi Desa dari Jerat Rentenir

• Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS.

• Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi, termasuk kunjungan lapangan.

Cara cek status DTKS

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau status pendaftarannya melalui:

1. Aplikasi “Cek Bansos”

2. Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id

• Masukkan data wilayah, nama, dan kode captcha

• Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status dan jenis bansos yang diterima; bila tidak, muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Catatan penting

• Semua dokumen harus valid dan diunggah atau dibawa untuk verifikasi.

• Proses verifikasi (online/offline) dilakukan oleh petugas Kemensos, Dinas Sosial, hingga Bupati/Walikota, lalu disahkan oleh Gubernur dan Menteri.

Baca Juga:   Kemenkeu Bakal Atur Pajak Kripto Sebagai Instrumen Finansial, Apa Keuntungannya?

• Masyarakat dianjurkan mendaftar setiap bulan pada rentang waktu tertentu, biasanya antara tanggal15–25; meskipun jadwal ini dapat berubah, pastikan selalu update melalui portal resmi.

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat di DTKS hendaknya segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” ataupun langsung ke kantor desa atau kelurahan terdekat.

Proses ini menjadi kunci verifikasi untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat secara lebih merata. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *