Nasional

Polri Dalami Video Seorang Pria Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran

×

Polri Dalami Video Seorang Pria Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran

Sebarkan artikel ini
Video viral pendeta Saifuddin Ibrahim minta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran. (Foto: tangkapan layar)

GOSIPGARUT.ID — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al Quran.

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/3/2022).

Terkait video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Baca Juga:   Banyak Warga Solo Doyan Makan Daging Anjing, Disuplai dari Garut dan Tasikmalaya

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3/2022).

Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama, yaitu perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun.

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.

Baca Juga:   Pemuda Islam Garut Minta Presiden Jokowi Copot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Ia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama. Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegas Mahfud MD.

Video Pendeta Saifuddin Ibrahim viral di media sosial dan diprotes banyak pihak. Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

Baca Juga:   Video Emak-emak Histeris Saat Ditagih Utang "Bank Emok" Viral di Medsos

“300 ayat (di Al Qur’an) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur’an. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *