GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan sosial.
Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah terbukti efektif dalam mengurangi kemiskinan akan kembali hadir dengan sejumlah perbaikan dan perluasan cakupan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp504,7 triliun untuk program perlindungan sosial.
Jumlah yang sangat signifikan ini menunjukkan betapa pentingnya sektor ini bagi pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
PKH sebagai salah satu program unggulan, akan mendapatkan porsi yang cukup besar dari anggaran tersebut.
Salah satu fokus utama PKH tahun 2025 adalah perbaikan data penerima manfaat. Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi kesalahan data sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran dan mencapai keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, PKH juga akan mendukung konvergensi bantuan bagi keluarga yang berada di sekitar garis kemiskinan, sehingga upaya pengentasan kemiskinan dapat lebih terintegrasi.
Tidak hanya perbaikan data, PKH 2025 juga akan diperluas cakupannya. Program ini akan menjangkau lebih banyak keluarga, terutama mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dengan demikian, PKH diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Untuk memastikan bantuan sosial dapat segera dirasakan manfaatnya, pemerintah akan mencairkan dana PKH secara bertahap setiap tiga bulan. Pencairan tahap pertama akan dimulai pada bulan Januari 2025.
Berikut rincian jadwal pencairan dan nominal bantuan PKH tahun 2025:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Adapun nominal bantuan untuk setiap kategori penerima adalah sebagai berikut:
Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun
Siswa SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun
Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun
(IK)



.png)










