GOSIPGARUT.ID — DPRD Kabupaten Garut meminta Bupati Garut menghadirkan tujuh camat yang diduga terkait dengan temuan dan indikasi penyimpangan anggaran dalam audiensi yang akan digelar Komisi I DPRD Garut pada Senin (15/6/2026). Para camat tersebut diminta hadir langsung dan tidak diwakilkan untuk memberikan penjelasan di hadapan legislatif.
Permintaan itu tertuang dalam surat DPRD Garut Nomor 400.14.6/863/DPRD-2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Garut, H. Subhan Fahmi, pada 11 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Garut sebagai tindak lanjut atas permohonan audiensi yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dalam suratnya, DPRD menyebut audiensi digelar untuk menindaklanjuti laporan HMI terkait temuan dan indikasi penyimpangan anggaran yang diduga terjadi di tujuh kecamatan di Kabupaten Garut.
Komisi I DPRD Garut menjadwalkan audiensi berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut. Selain Bupati Garut, DPRD juga meminta kehadiran Inspektur Kabupaten Garut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Garut.
Adapun tujuh camat yang diminta hadir yakni Camat Cikajang, Camat Leuwigoong, Camat Pamulihan, Camat Tarogong Kaler, Camat Tarogong Kidul, Camat Garut Kota, dan Camat Bungbulang.
DPRD menegaskan seluruh pihak yang dipanggil diharapkan hadir secara langsung tanpa menunjuk perwakilan. Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai berbagai temuan yang menjadi sorotan dalam laporan yang disampaikan HMI.
“Sehubungan pentingnya acara tersebut di atas, mohon Saudara Bupati berkenan menugaskan Inspektur Garut, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda, serta para camat yang disebutkan untuk hadir pada waktunya dan tidak diwakilkan,” demikian kutipan surat DPRD Garut.
Langkah DPRD memanggil tujuh camat tersebut menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah. Audiensi juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga menjelang pelaksanaan audiensi, belum ada keterangan resmi mengenai bentuk maupun besaran dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi materi pembahasan. Namun, hasil pertemuan tersebut diperkirakan akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan rekomendasi kepada aparat pengawas internal pemerintah daerah. ***



.png)











