Hukum

Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Les Komputer di Peundeuy Garut Ditangkap Polisi

×

Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Les Komputer di Peundeuy Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
OM (38) pelaku pencabulan dalam kawalan petugas kepolisian.

GOSIPGARUT.ID — Seorang guru les komputer di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, ditangkap polisi pada Kamis (25/7/2024). Pria OM (38) itu harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Para korban yang dicabulinya pun adalah anak di bawah umur, yang nota bene sebagai siswa les komputer. Disebutkan polisi, Om melakukan perilaku bejatnya itu di rumahnya sehabis memberikan les komputer.

“OM melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah pelaku sejak tahun 2018,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Baca Juga:   16.336 Narapidana di Lapas dan Rutan Jawa Barat Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Ia menambahkan, setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp20 kepada korban dan meminta agar perbuatannya itu tidak diberitahukan kepada siapa siapa.

Menurut Ari, pihaknya bersama Polsek Singajaya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari warga. OM diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan tiga orang korban yang semuanya masih di bawah umur,” ujar dia. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *