Berita

Pemkab Garut Pastikan Pelantikan Kades PAW Cisewu Tetap Berjalan, Permohonan Penundaan Tak Hentikan Proses

×

Pemkab Garut Pastikan Pelantikan Kades PAW Cisewu Tetap Berjalan, Permohonan Penundaan Tak Hentikan Proses

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan proses pelantikan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, tetap berjalan sesuai ketentuan meski terdapat permohonan penangguhan pelantikan yang diajukan kuasa hukum salah seorang warga. Pemerintah daerah menegaskan, keberatan tersebut tidak menghentikan tahapan administrasi yang telah berjalan, sementara penyelesaian persoalan yang dipersoalkan ditempuh melalui musyawarah.

Permohonan penundaan pelantikan berkaitan dengan dugaan belum tuntasnya pengembalian dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp141 juta. Surat permohonan itu diajukan kepada Bupati Garut pada 30 Juli 2026 oleh Kantor Hukum Budi Rahadian, S.H. & Rekan selaku kuasa hukum Yudiana, dengan tembusan kepada Camat Cisewu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Bagian Hukum Setda Garut, serta Inspektorat Kabupaten Garut.

Merespons surat tersebut, DPMD Garut langsung menggelar klarifikasi dan verifikasi pada 5 Agustus 2026. Pertemuan itu mempertemukan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan kuasa hukum pemohon untuk mencari titik temu atas persoalan yang dipermasalahkan.

Baca Juga:   Anggota TNI Disebar di Tempat Wisata Garut, Ingatkan Wisatawan Terapkan Protokol Kesehatan

Kepala Bidang pada DPMD Kabupaten Garut, Idad Bahrudin, mengatakan hasil pertemuan menyepakati bahwa penyelesaian persoalan dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa dengan fasilitasi pemerintah kecamatan bersama unsur kelembagaan desa.

“Kesepakatannya, penyelesaian akan ditempuh melalui musyawarah agar kewajiban pembayaran kegiatan yang masih menjadi persoalan dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” kata Idad.

Baca Juga:   Polda Jabar Apresiasi Pemkab Garut Optimalkan Pemanfaatan Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan

Selain memfasilitasi musyawarah, DPMD juga telah berkoordinasi dengan kuasa hukum pemohon. Dalam komunikasi tersebut, pemerintah daerah berharap kewajiban keuangan yang menjadi pokok keberatan dapat segera diselesaikan sehingga tidak memunculkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Meski demikian, Idad menegaskan bahwa permohonan penangguhan pelantikan tidak otomatis menghentikan proses pelantikan kepala desa hasil PAW. Seluruh tahapan administrasi tetap berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Proses administrasi pelantikan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan, sementara penyelesaian persoalan terus didorong melalui musyawarah,” ujarnya.

Saat ini DPMD Garut tengah mempersiapkan pelantikan empat kepala desa hasil PAW, yakni Desa Cimanganten di Kecamatan Tarogong Kaler, Desa Caringin di Kecamatan Karangtengah, Desa Sukamulya di Kecamatan Pakenjeng, dan Desa Cisewu di Kecamatan Cisewu. Seluruh Surat Keputusan (SK) kepala desa tersebut telah selesai diproses dan tinggal menunggu penjadwalan pelantikan.

Baca Juga:   Barnas Adjidin Bangga Pemkab Garut Mampu Menjaga Kualitas Tata Kelola Keuangan

Untuk Desa Cisewu, pemilihan kepala desa antarwaktu telah berlangsung pada 8 Juli 2026. Hasil pemilihan kemudian disampaikan melalui mekanisme pemerintahan desa hingga kepada Bupati Garut sebagai dasar proses administrasi pelantikan. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *