Berita

Sopir Angkot Diduga Mabuk Saat Mengemudi di Garut Diamankan Polisi, Aksi Berbahaya Resahkan Pengguna Jalan

×

Sopir Angkot Diduga Mabuk Saat Mengemudi di Garut Diamankan Polisi, Aksi Berbahaya Resahkan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini
Sopir angkot mabuk dan dua penumpangnya yang diamankan polisi.

GOSIPGARUT.ID — Seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan 06 Cilawu–Garut diamankan polisi setelah diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, Kampung Genteng, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan cepat dilakukan petugas untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Pengemudi angkot bernomor polisi Z 1901 GA itu berinisial SS (30), warga Kecamatan Cilawu. Saat kendaraan dihentikan petugas, di dalam angkot juga terdapat dua penumpang, yakni AI (24), warga Kecamatan Karangpawitan, dan BA (28), warga Bekasi. Ketiganya diamankan karena diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Kapolsek Cilawu AKP R. Hasan Sadikin mengatakan, personel piket jaga segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai angkot yang dikemudikan secara membahayakan di ruas Jalan Raya Garut–Tasikmalaya.

Baca Juga:   Petani di Garut Panen Raya Padi dan Jagung di Tengah Pandemi Corona

“Kami segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan, kemudian mengamankan kendaraan berikut pengemudi dan penumpangnya. Ini bentuk kehadiran kami dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, langkah pengamanan dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Polisi menilai pengemudi angkutan umum yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lain yang melintas.

Baca Juga:   Resahkan Warga, Enam Remaja Cikajang yang Diduga Geng Motor Diamankan Polsek Pamulihan

Usai diamankan, pengemudi, dua penumpang, serta kendaraan angkot tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Garut untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek Cilawu mengingatkan seluruh pengemudi, khususnya pengemudi angkutan umum, agar tidak mengonsumsi minuman keras sebelum maupun saat mengemudikan kendaraan. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol dapat menurunkan konsentrasi, mengganggu kemampuan mengambil keputusan, serta memperlambat respons pengemudi ketika menghadapi situasi darurat di jalan.

Baca Juga:   Sakit Hati Diputus Pertemanan, Dua Remaja Asal Garut Bunuh Siswa SMPN 26 Bandung di Eks Kampung Gajah

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pengemudi yang diduga mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan atau berada dalam kondisi mabuk. Langkah tersebut dinilai penting agar tindakan cepat dapat dilakukan sebelum terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *