GOSIPGARUT.ID — Seorang sopir angkutan kota (angkot) jurusan 06 Cilawu–Garut diamankan polisi setelah diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, Kampung Genteng, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan cepat dilakukan petugas untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Pengemudi angkot bernomor polisi Z 1901 GA itu berinisial SS (30), warga Kecamatan Cilawu. Saat kendaraan dihentikan petugas, di dalam angkot juga terdapat dua penumpang, yakni AI (24), warga Kecamatan Karangpawitan, dan BA (28), warga Bekasi. Ketiganya diamankan karena diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Kapolsek Cilawu AKP R. Hasan Sadikin mengatakan, personel piket jaga segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai angkot yang dikemudikan secara membahayakan di ruas Jalan Raya Garut–Tasikmalaya.
“Kami segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan, kemudian mengamankan kendaraan berikut pengemudi dan penumpangnya. Ini bentuk kehadiran kami dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, langkah pengamanan dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Polisi menilai pengemudi angkutan umum yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lain yang melintas.
Usai diamankan, pengemudi, dua penumpang, serta kendaraan angkot tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Garut untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolsek Cilawu mengingatkan seluruh pengemudi, khususnya pengemudi angkutan umum, agar tidak mengonsumsi minuman keras sebelum maupun saat mengemudikan kendaraan. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol dapat menurunkan konsentrasi, mengganggu kemampuan mengambil keputusan, serta memperlambat respons pengemudi ketika menghadapi situasi darurat di jalan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pengemudi yang diduga mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan atau berada dalam kondisi mabuk. Langkah tersebut dinilai penting agar tindakan cepat dapat dilakukan sebelum terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban. ***



.png)























