Politik

Sentra Gakumdu Garut Masih Dalami Kasus Kampanye Kades Cimareme

×

Sentra Gakumdu Garut Masih Dalami Kasus Kampanye Kades Cimareme

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Cimareme, Jajang Haerudin dalam video menghebohkan itu. (Foto: Tangkapan layar dari video)

GOSIPGARUT.ID — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Garut, masih mendalami kasus kepala desa (Kades) Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, yang mengajak memilih salah satu calon presiden melalui video yang disebarkan ke media sosial. Pada Rabu kemarin (6/3/2019), Sentra Gakumdu melaksanakan pembahasan kedua.

Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Garut, Asep Nurjaman, menuturkan, Sentra Gakumdu Garut merupakan gabungan tiga unsur lembaga. Selain Bawaslu, ada unsur Kejaksaan dan Kepoliian Resor Garut yang bertugas menyelesaikan persoalan pelanggaran pemilu.

Tiga lembaga itu, kata Asep, membahas semua keterangan dan penjelasan dari pihak yang dituduhkan melanggar peraturan kampanye pemilihan presiden. “Yang dibahas semua keterangan dan penjelasan-penjelasan hasil klarifikasi,” katanya, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga:   Fadli Zon Dukung Pemekaran Daerah di Jabar, Salah Satunya Garut Selatan

Bawaslu Garut pada Jumat lalu (1/3/2019) sudah memanggil Kepala Desa Cimareme Jajang Haerudin beserta sekretaris desanya untuk dimintai keterangan terkait penyebaran video ajakan memilih calon presiden Joko Widodo. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak terkait dalam pembuatan dan penyebaran video kampanye yang akhirnya banyak diperbincangkan oleh masyarakat Garut di media sosial.

Baca Juga:   Bawaslu Garut Tertibkan 15 Baliho Kemenangan Pilpres di Tempat Strategis

Hasil keterangan terlapor itu menjadi bahan pertimbangan tahapan berikutnya di Sentra Gakumdu untuk mengetahui tujuan dan alasan menyebarkan video ajakan kampanye tersebut. Asep menyampaikan, hasil pembahasan Gakumdu belum dapat diputuskan hasilnya karena masih didalami lebih lanjut sebelum ditetapkan ada unsur pidana atau tidak.

“Semua keterangan dan penjelasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Sentra Gakumdu pada pembahasan kedua,” katanya.

Baca Juga:   Bawaslu Garut akan Selidiki Dugaan Pelanggaran Caleg Golkar di Acara Mentan

Bawaslu Garut mendalami kasus kampanye tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu yang didalamnya menjelaskan aparatur sipil negara termasuk kepala desa, aparat desa, serta badan permusyawaratan desa (BPD) yang dilarang memihak atau menguntungkan salah satu calon dalam pilkada. (ROL/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *