GOSIPGARUT.ID — Sebanyak lima orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras terlarang di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diringkus aparat kepolisian, Kamis (19/10/2023). Sebelum diamankan polisi, kelima orang tersebut nyaris jadi bulan-bulanan massa yang sudah geram dengan aksi mereka selama ini.
Kapolsek Cibatu AKP Misno Winoto mengatakan, kelima orang yang diamankan oleh Polsek Cibatu itu yakni SN (27) warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut; MI (18) warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut; dan MAH (17), warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Selanjutnya AZ (28), warga Kecamatan Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, dan ME (34) warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
“Kami meringkus mereka menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan bahwa di Kampung Bojong, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, diduga adanya penjualan dan peredaran obat obatan terlarang yang melibatkan kelima orang itu,” jelas Misno.
Tak lama setelah mendapat laporan pada Kamis 19 Oktober 2023, lanjut dia, pihaknya mengintruksikan anggota Polsek Cibatu terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi anggota Polsek Cibatu menemukan lima orang terduga pelaku yang berada di salah satu rumah di Kampung Bojong berikut barang bukti berupa 1.828 butir obat-obatan keras terlarang dan uang hasil penjualan obat dengan nominal Rp2.557.500.
“Kini para terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibatu guna dilakukan pemeriksaan kepolisian. Dan untuk proses selanjutnya kelima orang tersebut akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut,” tutur Misno. ***



.png)












