GOSIPGARUT.ID — Warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, digegerkan dengan penangkapan seorang pria paruh baya berinisial A (51) yang tega memperkosa perempuan difabel. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Kasus memilukan ini terungkap setelah penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban. Dari hasil pendalaman, aksi bejat itu terjadi pada 15 Agustus 2025 di rumah korban sendiri.
“Tersangka kami tangkap pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah ditemukan cukup bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).
Korban, perempuan berinisial N (23), diketahui mengalami disabilitas fisik dan sulit berjalan. Polisi menduga pelaku dengan sadar memanfaatkan kelemahan korban untuk melancarkan aksi tak senonohnya.
“Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Garut. Kami sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah AKP Joko.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, serta telah berkoordinasi dengan tim medis dan lembaga pendamping untuk memberikan dukungan medis dan psikologis bagi korban yang masih trauma berat.
Akibat perbuatannya, A dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini memantik kemarahan warga setempat. Mereka menilai pelaku pantas mendapat hukuman seberat-beratnya karena korbannya adalah perempuan yang tak berdaya.
“Nggak ada ampun buat pelaku kayak gitu. Difabel itu harusnya dilindungi, bukan disakiti,” ujar seorang warga Mekarmukti yang enggan disebutkan namanya. ***

.png)











