GOSIPGARUT.ID — Seorang perempuan berusia 37 tahun di Kampung Pasar Kaler, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, diringkus polisi, Senin malam (10/3/2025). Musababnya, ibu rumahtangga berinisial DS ini diketahui sebagai penjual minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Cisurupan AKP Asep Saepudin, mengatakan penangkapan terhadap DS dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ia patut diduga sebagai penjual barang haram itu yang beroperasi di tempat tinggalnya. Setelah menerima informasi, anggota Polsek Cisurupan langsung mendatangi lokasi tempat penjualan miras dan obat-obatan terlarang tersebut.
“Setelah menemukan barang bukti, petugas segera mengamankan Saudari DS beserta barang bukti yang ada,” jelas Asep, Selasa (11/3/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diangkut dari rumah pelaku, tambah dia, yakni berupa 20 botol alkohol 70 persen merk onemed dan 20 bungkus obat-obatan jenis neomethor, yang diduga digunakan secara ilegal.
Asep menuturkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cisurupan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mengurangi peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani permasalahan ini dengan tegas,” ujarnya. ***



.png)











